Faktamanado.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Langkah tegas ini diambil oleh lembaga antirasuah menyusul masih tingginya risiko praktik korupsi, pungutan liar (pungli), hingga modus titip-menitip calon jemaah didik dalam proses penerimaan siswa baru di berbagai daerah. Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh jajaran penyelenggara pendidikan memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan mereka selama pelaksanaan SPMB berlangsung.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” kata Abdul Aziz, Minggu (31/5/2026). Surat edaran yang telah ditandatangani sejak 25 Mei 2026 tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen yang terlibat dalam rantai pelaksanaan SPMB.
Ancaman Pidana bagi Modus Uang Pelicin dan Jasa Titipan
Abdul Aziz memaparkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, pemberian uang pelicin, ataupun pungutan tanpa dasar hukum jelas yang terjadi dalam proses penerimaan siswa baru merupakan tindakan pelanggaran hukum. Aktivitas tersebut berpotensi besar menyeret para pelakunya ke dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul Aziz.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan oleh KPK, praktik pungli masih kerap ditemukan dengan berbagai dalih buatan, seperti:
Kedok biaya daftar ulang.
Uang kursi atau bangku sekolah.
Paksaan untuk membeli atribut sekolah tertentu yang tidak memiliki regulasi resmi.
Di sisi lain, fenomena titipan calon siswa oleh pihak-pihak tertentu dinilai masih menjadi ancaman nyata yang merusak prinsip keadilan serta sistem meritokrasi dalam ekosistem pendidikan nasional. Modus operandi kecurangan lain yang turut diidentifikasi meliputi manipulasi atau rekayasa data domisili, penyalahgunakan kuota jalur afirmasi, hingga manipulasi daftar nama peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi.
Batas Pelaporan Administrasi Gratifikasi Lewat Aplikasi GOL
Urgensi penguatan integritas di sektor pendidikan ini dinilai semakin mendesak mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan nasional masih berada pada level korektif dengan perolehan skor 69,50.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun penyelenggara pendidikan yang telanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya, untuk segera melapor ke KPK. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Bagi penerima gratifikasi yang berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang sifatnya mudah rusak dan kedaluwarsa, aturan membolehkan barang tersebut langsung disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Kendati demikian, kewajiban pelaporan administratif kepada komisi antirasuah tetap harus dituntaskan secara digital melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
*(Drw)













