Kalbar  

Gedung Mapolres Ketapang Siaga: Amankan Barang Bukti 2,56 Gram Brutto Hasil Sitaan

Kejagung Tetapkan 3 Oknum Jaksa Tersangka Pemerasan WNA
Ilustrasi Tahanan/@fkn)

Faktamanado.id — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menyergap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Ketapang saat berada di sebuah gudang pada Jumat (29/5/2026) dini hari.

Penggerebekan tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah bangunan yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan. Tindakan tegas kepolisian ini berawal dari laporan dan informasi warga sekitar yang menyampaikan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba harian.

Penyitaan Serbuk Kristal Sabu dan Perangkat Alat Hisap

Petugas langsung bertindak cepat melakukan penggeledahan mendetail di dalam area gudang yang dicurigai tersebut. Dalam operasi penindakan itu, petugas berhasil menyita empat kantong klip plastik berisi serbuk kristal sabu dengan berat total 2,56 gram brutto.

Polisi juga menyita sejumlah perangkat alat hisap narkotika lainnya dari tangan kedua pelaku di lokasi kejadian. Dengan barang bukti yang ditemukan tersebut, maka kedua pelaku langsung diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Dua tersangka yang berhasil diamankan dalam penyergapan tersebut masing-masing berinisial M (38) dan K (26). Keduanya diketahui merupakan warga masyarakat yang berdomisili di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.

Ancaman Pasal Berlapis Undang-Undang Narkotika

Kepala Polres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, I Dewa Made Surita, membenarkan adanya penangkapan dua pengedar sabu di Ketapang tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diakui kepunyaan pelaku M di mana dirinya dibantu pelaku K untuk mengedarkan barang haram tersebut ke para pengguna,” jelas Dewa.

“Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tambahnya memungkasi keterangan harian petugas reserse.

*(Drw)