Faktamanado.id — Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini, Senin (1/6/2026). Langkah strategis tersebut diambil sebagai upaya nyata untuk memperkuat retensi devisa di dalam negeri, yang diproyeksikan mampu memperkokoh ketahanan ekonomi serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari berbagai gejolak global.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa para eksportir di sektor komoditas alam kini memiliki kewajiban penuh untuk melakukan repatriasi hasil penjualan mereka ke dalam sistem perbankan domestik tanpa pengecualian.
“Mulai 1 Juni besok, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Eksportir wajib merepatriasi devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5/2026).
Skema Ketat Penempatan Dana Sektor Migas dan Nonmigas
Melalui regulasi anyar ini, pemerintah menetapkan skema penempatan dana yang berbeda antara sektor komoditas alam nonmigas dan migas:
Sektor Nonmigas: Eksportir wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di rekening khusus domestik dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Sektor Migas: Eksportir wajib menempatkan sekurang-kurangnya 30 persen dari dana hasil ekspor mereka dengan masa simpan minimal 3 bulan.
Seluruh proses penempatan dana tersebut diwajibkan melalui bank BUMN yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Selain itu, demi efektivitas pengelolaan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri, batas maksimal konversi dari valas ke mata uang rupiah ditetapkan sebesar 50 persen.
Stimulus Pajak Berjenjang Hingga Menyentuh 0 Persen
Guna mengimbangi ketatnya aturan penempatan dana tersebut, pemerintah menyiapkan stimulus fiskal berupa insentif pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan dari instrumen penempatan DHE SDA. Para pelaku usaha berkesempatan menikmati tarif PPh yang sangat kompetitif hingga menyentuh angka 0 persen.
Besaran potongan pajak ini akan disesuaikan secara berjenjang berdasarkan lamanya jangka waktu komitmen eksportir dalam memarkir dana mereka di perbankan dalam negeri. Langkah ini dinilai memberikan daya tarik investasi yang lebih tinggi dibandingkan instrumen keuangan konvensional lainnya.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas bagi para eksportir yang sudah terikat kontrak dalam perjanjian bilateral maupun kesepakatan dagang internasional khusus dengan Indonesia, sehingga arus perdagangan ekspor-impor dipastikan akan tetap berjalan lancar.
*(Drw)









