Fakta Baru Pelacakan Posisi Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto Berdasarkan Data CDR di Persidangan Tipikor

Gedung Merah Putih KPK/hasto/Fkn.
KPK/(Instagram)

Faktamanado.id, MANADO – Dalam persidangan dugaan suap pergantian antarwaktu DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta eks kader PDIP Harun Masiku, muncul fakta baru soal pelacakan posisi menggunakan data Call Detail Record (CDR).

Ahli IT dari Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, memaparkan mekanisme handover antar Base Transceiver Station (BTS) untuk menentukan lokasi ponsel terdakwa dan buron.

Bob menjelaskan bahwa setiap perpindahan ponsel antar BTS terekam dalam CDR, sehingga penyidik dapat menghitung titik koordinat terakhir perangkat aktif.

Namun, data ini hanya valid selama ponsel menyala dan berada dalam jangkauan menara seluler. Jika ponsel mati atau masuk blank spot, catatan CDR berhenti tercatat.

Informasi seputar timeline posisi Harun dan Hasto pada hari OTT KPK 2020 pun didasarkan pada rentang waktu data yang diserahkan oleh penyidik.

Menurut Bob, pelacakan posisi melibatkan:

Handover antar BTS: Setiap kali ponsel berpindah dari satu BTS ke BTS lainnya, jaringan mencatat lokasi baru.

Timestamp Akurat: CDR menyertakan cap waktu hingga detik, memudahkan penelusuran perjalanan perangkat.

Batasan Jangkauan: Hilangnya sinyal atau perangkat mati menghentikan aliran data, sehingga titik selanjutnya tidak tercatat.

Baca Juga: Forensik KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Digital Perintah Tenggelamkan Ponsel

Batasan Data CDR dan Dampaknya pada Hasil Sidang

Beberapa kendala dalam penggunaan CDR sebagai alat bukti antara lain:

Keterbatasan Waktu Data: CDR hanya tersedia sesuai rentang waktu yang diminta, tidak otomatis mencakup keseluruhan periode.

Ketiadaan Koordinat Detail: Data CDR menunjukkan BTS terdekat, bukan titik GPS presisi.

Kekosongan Data: Blank spot atau perangkat mati membuat jejak pergerakan berhenti.

Implicasi dari keterbatasan ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai keabsahan keterangan ahli dan kekuatan bukti elektronik.

Tim penuntut harus meyakinkan bahwa data CDR cukup mewakili posisi Harun dan Hasto pada momen krusial, meski belum sempurna secara teknis.[dit]