Daerah  

Polisi Ciduk Tersangka Pemasok AS di Kawasan Padang Simpudu Dusun Terpencil

Polda Metro Jaya Gerebek Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen
Ilustrasi Tahanan/@fkn)

Faktamanado.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Landak bergerak cepat memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan Pengedar Sabu di Landak dengan menangkap empat orang tersangka secara beruntun di wilayah Kecamatan Sengah Temila pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.

Pengungkapan kasus peredaran barang haram skala komplotan tersebut bermula sepenuhnya dari pasokan informasi akurat masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ilegal di kawasan Dusun Tumahe Radakng, Desa Paloan.

Kepala Kepolisian Resor Landak, Devi Ariantari, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Yulianus Van Chanel, menjelaskan bahwa penindakan awal dilakukan di sebuah rumah operasional yang berisi tiga orang terduga pelaku. Ketiga orang terduga pelaku yang berhasil diamankan petugas secara bersamaan di lokasi pertama tersebut masing-masing diketahui berinisial DD, AB, dan AT.

Petugas kepolisian kemudian segera menghubungi kepala dusun serta ketua rukun tetangga (RT) setempat untuk hadir menyaksikan jalannya proses penggeledahan secara langsung guna memenuhi keabsahan hukum acara pidana.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket besar milik terduga pelaku DD, dan ditemukan 7 paket sabu yang siap edar milik terduga pelaku AB dan 30 paket sabu siap edar milik pelaku AT,” terang Yulianus Van Chanel.

Pengembangan Kasus Menuju Desa Saham Bongkar Peran Pemasok Utama

Pihak kepolisian langsung melakukan interogasi lisan secara maraton terhadap para pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami alur pasokan peredaran narkotika tersebut. Hasil interogasi awal terhadap pelaku AT mengungkap fakta bahwa barang bukti puluhan paket yang dimilikinya itu diperoleh dari rekannya sendiri yang berinisial DD.

Keterangan lanjutan dari pelaku DD dan AB akhirnya membongkar fakta baru bahwa mereka selama ini mendapatkan pasokan sabu grosir dari seorang terduga pelaku lain yang berinisial AS.

Berbekal informasi berharga tersebut, aparat satresnarkoba segera melakukan pengembangan taktis ke lapangan. Petugas berhasil melacak dan menangkap terduga pelaku AS di kediamannya yang berlokasi di wilayah Padang Simpudu, Desa Saham. Proses penggeledahan di rumah tersangka keempat dari komplotan pengedar sabu di Landak ini membuahkan hasil dengan ditemukannya 14 paket sabu tambahan yang sudah dikemas siap diedarkan.

Total Sitaan 54 Paket Narkotika Sabu Seberat 54,72 Gram

“Setelah itu, 4 orang terduga pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Yulianus Van Chanel menjelaskan linimasa penegakan hukum operasionalnya.

Rangkaian penangkapan keempat orang tersangka dalam kurun waktu satu malam tersebut secara total berhasil menyita barang bukti sebanyak 54 paket narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti puluhan paket sabu sitaan dari tangan sindikat lokal tersebut dipastikan oleh kepolisian memiliki total berat kotor (bruto) mencapai 54,72 gram.

Penyidik Satresnarkoba Polres Landak kini tengah melakukan uji laboratorium formal terhadap sampel barang bukti serta menyiapkan berkas pidana guna menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*(Drw)