Eks Dirjen Binapenta Haryanto Diperiksa Hampir 10 Jam di KPK

Gedung Merah Putih KPK/Binapenta/(fkn)
Gedung Merah Putih KPK/Fkn.

Faktamanado.id, MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (Binapenta), Haryanto, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan calon TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (23/5/2025) sejak pukul 08.45 sampai sekitar 18.21 WIB, hampir 10 jam non-stop di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Haryanto memilih hanya menjawab singkat “Tanya penyidik aja” saat didesak awak media di depan lobi. Ekspresinya cenderung tersenyum tipis tanpa menjelaskan ke publik materi pemeriksaan.

Pemeriksaan ini menjadi bagian kelanjutan pengusutan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2020–2023.

Jalannya Pemeriksaan Haryanto di Gedung Merah Putih

Waktu Datang: 08.45 WIB

Durasi: Hampir 10 jam

Pertanyaan Kunci: Alur iuran wajib, daftar fee, dan oknum yang memfasilitasi

Baca Juga: KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Anwar Sadad Senilai Rp 2 Miliar di Pasuruan

Sikap Haryanto: Enggan beri keterangan detail

Selain Haryanto, hari yang sama KPK memeriksa tiga saksi lain: Suhartono (Dirjen Binapenta 2020–2023), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemenaker 2017–2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025).

Delapan orang sudah ditetapkan tersangka, namun identitas mereka belum semua dipublikasikan.

KPK juga menggeledah Gedung A Kemenaker dan menyita tiga mobil terkait bukti transaksi. Menteri Yassierli bahkan mencopot beberapa pejabat akibat keterlibatan mereka.

Proses panjang ini menunjukkan keseriusan KPK menuntaskan jaringan korupsi di sektor pengelolaan tenaga kerja asing.

Publik berharap lembaga antirasuah segera membeberkan fakta lapangan dan menerapkan sanksi yang tegas agar praktik serupa tak berulang.[tem]