Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tinjau Ulang Aturan Potongan Saldo BPJS

Menkeu Purbaya Minta Direksi BEI Sikat Goreng Saham
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa/net

Faktamanado.id — Gelombang protes dan keluhan warganet di ruang digital langsung direspons cepat oleh pucuk pimpinan bendahara negara. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka merespons keresahan masyarakat di media sosial terkait skema pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Menkeu menyatakan berkomitmen penuh untuk segera melakukan koordinasi internal secara menyeluruh guna meninjau kembali (review) regulasi teknis tersebut. Purbaya menegaskan pihaknya akan memanggil jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memastikan kejelasan skema pemotongan pajak yang saat ini menjadi sorotan tajam publik demi menjaga asas keadilan bagi kaum pekerja.

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya (penerapannya),” kata Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Sabtu (27/6/2026).

DJP Luruskan Fakta: Payung Hukum Sudah Berlaku Sejak Tahun 2009

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak langsung memberikan draf klarifikasi tertulis agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi makro. DJP menjelaskan bahwa pengenaan PPh atas manfaat JHT bukanlah sebuah kebijakan baru yang mendadak atau diselundupkan pemerintah dalam regulasi teranyar.

Otoritas perpajakan memaparkan bahwa payung hukum terkait pungutan ini sebenarnya sudah berjalan selama belasan tahun, tepatnya sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 diterbitkan dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

“Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010,” tulis draf klarifikasi DJP melalui akun Instagram resminya.

Berdasarkan draf regulasi lawas tersebut, manfaat JHT yang dicairkan sekaligus oleh peserta masuk dalam kategori objek PPh Pasal 21. Langkah fiskal ini diambil karena dana JHT dinilai sebagai akumulasi penghasilan yang belum pernah dipotong komponen pajaknya setiap bulan semasa pekerja tersebut masih aktif di perusahaan.

Bedah Mekanisme Tarif: Perbedaan Skema Final 0% dan Progresif 35%

Mekanisme penarikan instrumen pajak ini dibedakan secara kontras berdasarkan draf tenggat waktu penarikan dana oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan:

  • Pencairan Maksimal Dua Tahun (PPh 21 Final):

    • Nominal pencairan saldo hingga Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen (bebas potongan).

    • Nominal pencairan saldo di atas Rp50 juta langsung dikenakan tarif final sebesar 5 persen.

  • Pencairan Setelah Dua Tahun (Tarif Progresif): Apabila penarikan dana melewati masa jeda dua tahun sejak nonaktif, skema beralih menggunakan tarif progresif normal sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan rincian:

    • Saldo hingga Rp60 juta: Dikenakan tarif 5 persen.

    • Rentang Rp60 juta hingga Rp250 juta: Dikenakan tarif 15 persen.

    • Nilai Rp250 juta hingga Rp500 juta: Dikenakan tarif 25 persen.

    • Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar: Dikenakan tarif 30 persen.

    • Pencairan dana fantastis di atas Rp5 miliar: Dikenakan tarif tertinggi 35 persen.

Langkah evaluasi bersama Dirjen Pajak ini diharapkan mampu merumuskan draf solusi teknis yang lebih bersahabat bagi kondisi ekonomi para pekerja nasional.

*(Drw)