JPU KPK Dalami Pernyataan ‘Siapa yang Berani Hasto Tersangka’

Gedung KPK/Kementan/(ist/fkn)
Gedung KPK/(ist/fkn)

Faktamanado.id, MANADO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menguji keterangan saksi terkait peristiwa ekspose di mana salah seorang pimpinan KPK sebelumnya menyatakan, “Siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto,” sebelum kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto dilanjutkan.

Kesaksian ini menjadi poin penting dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Sidang menghadirkan penyelidik Arif Budi Raharjo dan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebagai saksi.

Keterangan Arif menegaskan bahwa ucapan tersebut dilontarkan oleh Plt Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango, menjelang penutupan ekspose pada Januari 2024.

Ekspose penyelidikan kasus Harun Masiku dihadiri pimpinan KPK era Firli Bahuri cs. Arif mengungkapkan rangkaian pernyataan sebelum ekspose ditutup, termasuk ungkapan keraguan terhadap penetapan Hasto sebagai tersangka pada masa itu.

Baca juga: KPK Kaji Potensi Korupsi dalam Pembiayaan Politik

Hasto Kristiyanto kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Selain Hasto, sejumlah nama seperti Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri juga terlibat dalam proses hukum.

Sidang ini penting untuk menelusuri dugaan intervensi dalam proses penyidikan KPK.

Hasilnya diharapkan memberikan kejelasan apakah ada tekanan dari internal lembaga terhadap penetapan tersangka, serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.[dit]