Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Senilai Rp 9 Miliar

Gedung KPK/Kementan/(ist/fkn)
Gedung KPK/(ist/fkn)

Faktamanado.id, MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam aset, terkait dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sejumlah aset tersebut berupa tanah, bangunan, dan apartemen.

“Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir senilai Rp 9 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (16/5/2025).

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas. Penyitaan dilakukan pada 12-15 Mei 2025,” lanjutnya.

Ada pun aset-aset tersebut adalah berupa tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang.

Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Sidang Hasto Kristiyanto: Kesaksian Arif Budi Raharjo dan Berbagai Tuduhan Dugaan Suap

Namun KPK belum mau membuka siapa pemilik aset-aset yang disita tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini pada Juli 2024 lalu. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

Tiga tersangka penerima suap berstatus sebagai penyelenggara negara dan satu sisanya sebagai staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Namun KPK belum berkenan untuk merinci nama-nama para tersangka tersebut.[zul]