Sidang Hasto Kristiyanto: Kesaksian Arif Budi Raharjo dan Berbagai Tuduhan Dugaan Suap

Gedung Merah Putih KPK/hasto/Fkn.
KPK/(Instagram)

Faktamanado.id, MANADO – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali bergulir pada Jumat, 16 Mei 2025.

Jaksa KPK menghadirkan penyelidik Arif Budi Raharjo dan Hasyim Asy’ari sebagai saksi kunci dalam perkara yang terkait dengan mantan calon legislatif Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto didakwa memberi suap Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Tujuannya, menurut dakwaan, agar Wahyu mengurus perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dituduh merintangi proses penyidikan KPK sejak tahun 2020.

Fakta Kesaksian Arif Budi Raharjo
Arif Budi Raharjo memaparkan kronologi penelusuran aliran dana terkait transaksi, serta indikasi upaya perlambatan penyidikan.

Ia menegaskan adanya komunikasi antara Hasto dengan oknum KPU untuk memuluskan PAW. Kesaksian Arif memperkuat keterangan sebelumnya dari Rossa Purbo Bekti, penyidik lain yang hadir dalam sidang.

Baca Juga: Ekspansi Jaringan Mafia Tambang Emas Ilegal Kalbar: “Tante” dan Taktik MRN Kuasai PETI

Tim kuasa hukum Hasto mempertanyakan relevansi beberapa pertanyaan jaksa kepada Rossa dan Arif.

Mereka menilai keterangan saksi hanya bersifat prosedural, tanpa bukti langsung keterlibatan politis. Hasto sendiri membantah seluruh dakwaan dan menegaskan komitmen mendukung proses hukum yang adil.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik nasional, PDIP, dan mantan komisioner KPU.

Proses hukum diharapkan berjalan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak luntur.

Kasus Hasto Kristiyanto menguji independensi penegak hukum dan politikus. Kesaksian Arif Budi Raharjo menjadi titik berat fakta-fakta dalam persidangan.

Publik menanti apakah bukti akan cukup untuk mendukung dakwaan suap dan perintangan penyidikan.[dit]