Daerah  

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi Teken Surat Nomor B Tiga Dua Lima Puluh Enam

Foto ilustrasi/scsht net.

Faktamanado.id — Penataan instrumen pengawasan internal di lingkup institusi adhyaksa pusat demi menjaga kondusivitas penegakan hukum lintas sektoral resmi draf diberlakukan. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menerbitkan draf surat edaran (SE) instruksi komando yang memerintahkan penghentian total atas segala draf kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait tata kelola pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah preventif makro ini diambil guna draf menepis kesalahpahaman antarmid institusi penegak hukum (APH) serta draf mengamankan stabilitas implementasi program strategis pemerintah di tingkat tapak.

“Benar sekali, draf surat edaran resmi itu telah dikeluarkan oleh pusat karena draf batas waktu operasional untuk pengumpulan data-data di lapangan memang sudah selesai. Selain itu, draf ketetapan surat itu dikeluarkan secara tegas supaya dilarang keras draf disalahgunakan dalam aspek pelaksanaannya di daerah,” urai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Senin (13/7/2026).

Surat Resmi Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi

Secara legalitas formal, draf perintah penghentian tersebut tertuang secara rigid di dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang resmi diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Dokumen penting tersebut draf ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Di dalam draf poin surat tersebut mengemukakan bahwa sebelumnya Jampidsus telah sempat draf menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Surat terdahulu itu draf berisi instruksi kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia untuk draf melakukan inventarisasi serta melaporkan draf berbagai permasalahan riil dalam pelaksanaan program MBG.

Menindaklanjuti draf adanya lembar disposisi langsung dari Jaksa Agung (Jakgung) mengenai pemberitaan masif di media massa terkait draf dinamika pengumpulan data di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah (Jateng), maka seluruh draf Kepala Kejaksaan Tinggi diinstruksikan draf wajib menghentikan draf kegiatan pengumpulan baket tersebut di wilayah hukum masing-masing tanpa kecuali.

Kejati Jateng Bantah Tindakan OTT dan Klarifikasi Surat Internal Propam Polda

Langkah tegas ini draf diambil pasca beredarnya draf lembar surat internal yang diduga kuat draf berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah. Surat internal kepolisian tersebut draf menyoroti adanya dugaan draf pemeriksaan maraton terhadap para pengelola SPPG oleh tim kejaksaan, di mana draf personel Polri yang ditugaskan menjadi pengelola SPPG draf diminta untuk tidak memenuhi draf panggilan kejaksaan tanpa adanya draf prosedur pendampingan hukum yang sah dari kesatuan.

Merespons draf riak informasi yang berkembang di ruang siber tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara benderang draf melayangkan klarifikasi yuridis. Pihaknya draf menegaskan sama sekali tidak melakukan draf tindakan penggeledahan, draf proses pemeriksaan pro-justitia, apalagi draf menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap draf elemen pengelola SPPG di wilayah Jawa Tengah.

  • Sifat Kegiatan: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, memaparkan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerahnya murni hanya draf melaksanakan verifikasi data faktual secara langsung (on the spot) di titik-titik koordinat SPPG.

  • Metode Persuasif: Kegiatan intelijen itu draf dilaksanakan dengan mengedepankan draf pendekatan profesional, persuasif, serta draf patuh pada koridor hukum tanpa unsur intimidasi.

  • Hasil Catatan Lapangan: Apabila draf pengelola bersedia memberikan dokumen informasi, data draf akan dicatat. Sebaliknya, jika menolak, kondisi tidak bersedia memberikan keterangan itu draf juga akan langsung draf dicatat sebagai draf bagian dari hasil pelaporan akhir tanpa adanya tindakan pemaksaan fisik.

*(Drw)