Faktamanado.id — Langkah perlawanan hukum yang ditempuh oleh pihak pemohon guna melepaskan diri dari jeratan status tersangka korupsi dipastikan kandas di meja pengadilan. Upaya hukum yang diajukan Asrul Azis Taba untuk keluar dari lingkaran jeratan hukum resmi menemui jalan buntu.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi mengetuk palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri tersebut pada Senin (6/7/2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim menyatakan dengan tegas bahwa draf langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Asrul sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 adalah sah, mengikat, dan sesuai dengan draf koridor hukum acara pidana yang berlaku.
“Benar, permohonan yang bersangkutan ditolak. Mengingat draf fasilitas kesehatan yang dibutuhkan oleh tersangka saat menjalani masa penahanan di Rutan KPK sudah terpenuhi dengan sangat baik dan layak,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui draf pesan tertulis, dikutip dari CNN Indonesia.
KPK Tolak Mentah-Mentah Permohonan Penangguhan Penahanan Komisaris PT Raudah
Selain harus menerima draf pil pahit kekalahan di sidang praperadilan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Komisaris PT Raudah Eksati Utama ini juga ditolak mentah-mentah oleh manajemen lembaga antirasuah.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa draf penolakan penangguhan tersebut didasari oleh draf pertimbangan medis yang matang dan objektif dari tim dokter. Segala pemenuhan draf hak kesehatan tersangka selama mendekam di dalam sel Rutan KPK dipastikan telah terlayani secara memadai, sehingga penyidik menilai tidak ada draf urgensi sama sekali untuk mengabulkan penangguhan tersebut.
Kerugian Negara Korporasi Korupsi Haji Tembus Rp622 Miliar
Perkara draf korupsi kuota haji tambahan ini sendiri menyita perhatian publik berskala nasional lantaran melibatkan jejaring gurita draf kekuasaan elit. Kasus ini total menyeret empat orang tersangka utama, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan draf rilis hasil audit investigasi kedinasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan rasuah kolektif para tersangka ditaksir telah mengakibatkan draf kerugian keuangan negara bernilai fantastis, yakni mencapai angka Rp622 miliar.
Status Tersangka: Asrul Azis Taba (Ketum Kesthuri/Komisaris PT Raudah Eksati Utama) dan Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menag).
Pasal Sangkaan: UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Progres Penyidikan: Tim siber dan satgas penyidik KPK terus melakukan draf pemberkasan fisik guna segera melimpahkan berkas perkara ini ke draf meja Pengadilan Tipikor Jakarta.
*(Drw)







