Jamintel Kejaksaan Agung Reda Manthovani Minta Pengawasan Ketat Pengalihan Portofolio

Faktamanado.id — Agenda pembersihan ekosistem usaha pelat merah dari tumpang tindih birokrasi dan inefisiensi aset korporasi kini melaju ke fase eksekusi paling masif. Program penyehatan struktural dan penyederhanaan organisasi (business streamlining) Badan Usaha Milik Negara resmi memasuki tahapan krusial melalui draf kolaborasi ketat lintas lembaga tinggi negara.

Langkah taktis ini dikonsolidasikan secara matang melalui draf rapat koordinasi strategis yang digelar di Wisma Danantara pada Jumat (3/7/2026). Pertemuan tertutup tersebut melibatkan jajaran Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Merujuk pada draf laporan valid dari CNNIndonesia.com, integrasi lintas sektor ini sengaja dibangun guna memastikan draf seluruh rangkaian restrukturisasi portofolio BUMN berjalan transparan, akuntabel, dan sepenuhnya patuh pada regulasi prosedur hukum yang berlaku.

“Hingga memasuki periode Juli 2026 ini, tercatat sudah ada sekitar 240 entitas BUMN yang telah resmi dipangkas dan ditata ulang administrasinya,” ungkap Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, dalam rilis draf resminya.

Transformasi Korporasi Pelat Merah Menjadi Lebih Ramping dan Sehat

Dony Oskaria menjelaskan bahwa strategi likuidasi, merger, dan divestasi ratusan anak-cucu usaha non-inti ini dirancang khusus untuk mengubah draf struktur internal perusahaan negara agar menjadi jauh lebih ramping, sehat, lincah, serta memiliki daya saing global (competitive advantage).

Dengan adanya draf integrasi aset komersial yang jauh lebih terfokus, pemerintah optimistis bahwa entitas BUMN pasca-transformasi akan bertransformasi menjadi draf mesin penggerak roda ekonomi nasional yang jauh lebih kuat, stabil, serta memberikan deviden optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

  • Fokus Restrukturisasi: Menghapus anak-cucu perusahaan yang dormant (tidak aktif) dan tumpang tindih fungsi di pasar.

  • Mitigasi Risiko Hukum: Menggandeng BPKP dan Kejaksaan Agung guna mendeteksi celah tindak pidana korupsi selama proses likuidasi aset.

  • Target Efisiensi APBN: Mengurangi beban draf suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) ke korporasi yang tidak produktif.

Kejaksaan Agung Pelototi Akuntabilitas Penataan Portofolio Aset

Dalam kesempatan koordinasi tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, memberikan draf penekanan khusus bahwa draf fungsi pengawasan melekat secara siber dan hukum pidana mutlak diperlukan di setiap tahapan transporasi holding. Hal ini krusial agar efektivitas serta marwah bisnis BUMN tetap terjaga bersih di masa depan dari intervensi mafia tanah atau korporasi hitam.

Kejaksaan Agung berkomitmen penuh memberikan draf pengawalan hukum secara represif maupun preventif agar langkah penataan 240 entitas ini bersih dari draf gugatan hukum di kemudian hari, sekaligus mengamankan draf aset berharga negara di bawah naungan arsitektur investasi BPI Danantara.

*(Drw)