Faktamanado.id — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) resmi membongkar praktik kejahatan finansial berskala masif yang melibatkan perusahaan teknologi finansial (fintech). Tiga petinggi PT LAT, entitas pemilik platform peer-to-peer lending KoinWorks, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi manipulasi kredit yang merugikan sebuah bank persero negara.
Ketiga tersangka yang kini telah ditahan adalah BAA (Direktur Operasional), BH alias Benedicto Haryono (Co-founder & Komisaris), serta JB (Direktur Utama). Penahanan dimulai sejak Rabu (6/5/2026) di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba untuk memperlancar proses penyidikan.
Modus Operandi: Invoice Palsu dan Tanpa Asuransi
Komplotan ini diduga bersekongkol menyetujui analisis pembiayaan yang tidak layak untuk mencairkan dana bank BUMN. Modus yang digunakan meliputi:
Pemalsuan Dokumen: Menggunakan invoice fiktif sebagai agunan nasabah.
Pengabaian Prosedur: Sengaja tidak melakukan kewajiban penutupan asuransi pada fasilitas kredit.
Kerugian Negara: Manipulasi ini mengakibatkan pencairan fasilitas kredit fiktif dengan nilai fantastis mencapai Rp600 miliar.
Jeratan Pasal Berlapis dan Pelacakan Aset
Para petinggi fintech ini dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Tim penyidik Kejati DKJ saat ini tengah melakukan penyitaan barang bukti dan mendalami dugaan keterlibatan oknum internal bank persero tersebut.
Pemeriksaan saksi dan ahli terus dikembangkan dengan fokus utama pada pelacakan aset milik para tersangka. Langkah ini dilakukan guna memulihkan kerugian uang negara akibat skandal kredit fiktif yang mengguncang industri fintech tanah air tersebut.
*(Drw)











