Hukum  

Dampak Video Viral, Mahfud MD Ingatkan Hakim Tak Perlu Emosional Uji Kejujuran TNI

Mahfud MD Soroti Revisi UU Pemilu Tahun 2026
Mantan Menkopohukam, Mahfud MD/net.

Faktamanado.id — Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik pedas terkait perilaku majelis hakim dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mahfud menyoroti interaksi kontroversial antara hakim dan terdakwa dari oknum TNI di Pengadilan Militer Jakarta yang viral di media sosial.

Dalam rekaman persidangan pada Jumat (8/5/2026), Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto terlihat mempertanyakan efisiensi wadah cairan pembersih karat yang digunakan terdakwa. Hakim bahkan mengeluarkan kata “goblok” kepada terdakwa karena memilih wadah bermulut besar yang berisiko memercik ke pelaku sendiri.

Keprihatinan Mahfud MD Terhadap Marwah Peradilan

Mahfud MD mengaku terkejut dengan gaya komunikasi emosional hakim tersebut. Melalui akun X resminya, ia menekankan bahwa hakim seharusnya cukup menyimpulkan ketidakmasukan akalan keterangan terdakwa tanpa perlu mendramatisasi keadaan dengan kata-kata kasar.

“Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?” tulis Mahfud. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai profesionalisme dan marwah institusi peradilan harus tetap dijaga, meskipun hakim sedang berupaya menguji kejujuran terdakwa di ruang sidang.

Duduk Perkara: Oknum BAIS TNI vs Aktivis KontraS

Kasus ini menyeret empat prajurit Denma BAIS TNI, yakni:

  • Serda Edi Sudarko

  • Lettu Budhi Hariyanto Widhi

  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo

  • Lettu Sami Lakka

Para terdakwa diduga melakukan aksi penyiraman air keras karena kesal dengan vokalitas Andrie Yunus terkait isu militerisme, terutama saat interupsi rapat RUU TNI pada Maret 2025. Para oknum TNI ini didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Tindakan mereka dinilai oditur sebagai bentuk kemarahan atas apa yang dianggap sebagai pelecehan terhadap institusi TNI.

*(Drw)