Hukum  

KPK Pastikan Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih Gender Meski Statistik Timpang

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktamanado.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta demografi terkait peta gender tersangka kasus rasuah di Indonesia. Berdasarkan akumulasi data penindakan sejak tahun 2004 hingga 2025, mayoritas pelaku tindak pidana korupsi yang diproses hukum didominasi secara mutlak oleh kaum laki-laki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan secara rinci bahwa dari total keseluruhan kasus yang masuk tahap penindakan, persentase keterlibatan laki-laki jauh melampaui jumlah perempuan. Data ini mencerminkan tingginya dominasi pria dalam pusaran kejahatan kerah putih di tanah air selama lebih dari dua dekade terakhir.

Statistik Penindakan: 1.742 Laki-laki vs 162 Perempuan

“Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004-2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki,” ujar Budi pada Selasa (21/4/2026). Sementara itu, tersangka dari kalangan perempuan tercatat sebanyak 162 orang atau sekitar sembilan persen.

Meskipun statistik menunjukkan ketimpangan gender yang mencolok, KPK menegaskan bahwa arah penegakan hukum tidak dipengaruhi oleh latar belakang tersebut. Penindakan dilakukan secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin maupun status sosial, dengan fokus utama pada pembersihan instansi dari praktik rasuah.

Komitmen Bongkar Jaringan dan Peran Serta Masyarakat

KPK memastikan langkah penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku utama. Penyidik berkomitmen untuk terus mengurai struktur jaringan yang terlibat di setiap rantai kasus korupsi. “Kami berkomitmen memberantas korupsi tanpa memandang jenis kelamin serta tidak hanya menyasar pelaku utama,” tegas Budi.

Lembaga antirasuah ini juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi korupsi melalui saluran resmi. Warga dapat melapor melalui portal KWS (kws.kpk.go.id), email pengaduan@kpk.go.id, atau menghubungi call center 198. Partisipasi publik dinilai sebagai elemen krusial dalam mempersempit ruang gerak para pelaku korupsi di masa depan.

*(Drw)