Faktamanado.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG). Penyidik menduga kuat bahwa Sugiri memanfaatkan rekening bank milik para ajudannya untuk menampung uang suap dari berbagai pihak guna menyamarkan jejak transaksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa dua orang ajudan (ADC) berinisial BAN dan WIL pada Senin (12/1/2026). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memetakan bagaimana aliran dana ilegal tersebut mengalir ke kantong pribadi sang Bupati.
“Para saksi ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran uang kepada Bupati, di mana diduga para ADC ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Rekapitulasi Tersangka dan Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada November 2025. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan empat orang tersangka utama:
Sugiri Sancoko (SUG): Bupati Ponorogo nonaktif (Penerima).
Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Ponorogo (Penerima).
Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo (Pemberi/Penerima).
Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan (Pemberi).
Memahami 3 Klaster Korupsi di Ponorogo
Penyidik KPK memetakan modus operandi para tersangka ke dalam tiga klaster utama yang saling berkaitan:
| Klaster Korupsi | Pihak Terlibat | Modus Operandi |
| Pengurusan Jabatan | SUG, AGP, YUM | Jual beli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ponorogo. |
| Proyek RSUD | SUG, YUM, SC | Suap terkait pengerjaan proyek di RSUD Dr. Harjono. |
| Gratifikasi | SUG, YUM | Penerimaan hadiah atau janji secara ilegal dari pejabat daerah. |
KPK kini tengah menelusuri transaksi mencurigakan dan aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Penggunaan rekening ajudan dianggap sebagai salah satu upaya money laundering atau pencucian uang untuk menghindari pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pihak KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti kuat adanya aliran dana ke pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
(*Drw)









