Faktamanado.id — Pelarian P (38), sopir angkot yang nekat membakar rekannya sendiri sesama pengemudi angkot berinisial S (52), berakhir di tangan pihak kepolisian. Tim Polsek Tanah Abang berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya pada Selasa (28/4/2026) dini hari.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka sedang beristirahat di sebuah rumah kos di Jalan Tomang Pulo, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Saat ini, penyidik tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk menyeret pelaku ke meja hijau.
Kronologi: Dendam Akibat Sela Antrean “Ngetem”
Tragedi ini dipicu perselisihan sepele terkait antrean penumpang di depan Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jalan KH Mas Mansyur, Sabtu (25/4/2026) pagi. Korban S menegur pelaku P yang tiba-tiba menyela antrean saat sedang “ngetem” menunggu penumpang.
Teguran tersebut rupanya menyulut dendam di hati P. Pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali lagi melalui Gang Awaludin dengan niat melakukan aksi berbahaya. Setibanya di lokasi, P langsung menghampiri angkot korban dari sisi kanan dan menyiramkan cairan mudah terbakar tanpa peringatan.
Aksi Pembakaran Brutal dan Ancaman Hukum
“Pelaku langsung menyiramkan bensin mengenai tubuh korban di dalam angkot dan dinyalakan dengan korek, menyebabkan kebakaran terhadap angkot dan tubuh korban,” jelas AKBP Dhimas Prasetyo. Akibat aksi brutal tersebut, korban S menderita luka bakar serius pada bagian punggung, bokong, serta tangan sebelah kiri.
Selain melukai korban, api juga sempat menghanguskan sebagian interior angkot sebelum akhirnya berhasil dipadamkan. Atas tindakan kejinya, P telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. P kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanah Abang.
*(Drw)









