Faktamanado.id — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LM). Pada Kamis (30/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk petinggi perusahaan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka korporasi PT LM.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Langkah hukum ini menjadi penegasan bahwa penanganan perkara tetap berjalan meskipun status tersangka individu tertentu telah gugur.
Daftar Saksi: Dari Komisaris hingga Mantan Pegawai
Penyidik memanggil lima orang saksi untuk menelusuri aliran dana dan prosedur kerja sama yang diduga merugikan negara. Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil:
Kok Tjiap Bong (Komisaris PT LM).
Vhalenthio Chandra (Karyawan PT LM).
Santi (Mantan Pegawai Administrasi PT LM).
Jessy Purnamasari (Mantan Pegawai Administrasi PT LM).
Meryanti Cyndiana (Ibu Rumah Tangga).
Fokus Korporasi dan Asset Recovery Rp100 Miliar
KPK memastikan pertanggungjawaban hukum tetap berlanjut pada level korporasi meski Direktur Utama PT LM, Siman Bahar, telah gugur status tersangkanya. Pada 23 April 2026, KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Siman Bahar karena yang bersangkutan meninggal dunia di China.
Selain mengejar pidana korporasi, KPK memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut dilaporkan telah menyita aset senilai Rp100 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini. Kerja sama pemurnian emas ini disorot akibat dugaan penyimpangan proses yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
*(Drw)











