Faktamanado.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan kritis terhadap kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Meski kaya akan sumber daya alam, Kaltim justru mengalami defisit anggaran mencapai Rp2,2 triliun yang dinilai sebagai dampak langsung dari perencanaan APBD yang tidak optimal.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Andy Purwana, menegaskan bahwa kelemahan di sektor perencanaan menjadi pintu masuk bagi risiko hukum. “Jika perencanaan tidak matang, maka potensi risiko penyimpangan di tahap berikutnya akan semakin besar,” ujar Andy dalam audiensi di Samarinda, Jumat (1/5/2026).
Titik Rawan Kebocoran PAD dan Masalah Aset
KPK menemukan sejumlah titik lemah yang memicu buruknya kontrol fiskal di Kaltim:
Pemanfaatan DBH: Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) dinilai belum maksimal.
Administrasi Pajak: Banyak aktivitas industri di Kaltim yang pajaknya tidak mengalir ke daerah karena urusan administrasi dilakukan di luar wilayah.
Pengelolaan Aset: Berdasarkan pendampingan di Kutai Timur, Bontang, dan Samarinda pada April 2026, aset daerah banyak yang belum tersertifikasi dan pengelolaannya dianggap “amburadul”.
Pengawasan Internal: Fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai masih tumpul dalam menjalankan peran sebagai sistem peringatan dini.
Untuk menutup celah tersebut, KPK mendesak optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban pajak alat berat, PBBKB, hingga pengawasan ketat aktivitas ship-to-ship di perairan Kaltim.
Alarm Penurunan Skor Integritas (SPI)
Indikator data menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan bagi integritas Pemprov Kaltim:
Sub-Sektor Perencanaan: Meski skor MCSP 2025 secara umum mencapai 86,7 poin, khusus sub-sektor perencanaan anjlok di angka 68 poin.
Tren SPI: Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kaltim merosot dari 72,75 (2024) menjadi 69,78 pada tahun 2025.
Penilaian Ahli: Skor integritas dari kalangan ahli tercatat lebih rendah, yakni hanya sebesar 62,69 poin.
KPK mendesak Pemprov Kaltim untuk segera melakukan langkah korektif melalui penguatan peran APIP, percepatan digitalisasi data, serta memastikan transparansi penuh dalam proses pengadaan barang dan jasa demi memulihkan kepercayaan publik.
*(Drw)











