Faktamanado.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap jajaran kepaniteraan dan jurusita untuk menelusuri alur birokrasi yang diduga dimanipulasi guna memuluskan eksekusi lahan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Selasa (31/3/2026), tiga orang pegawai PN Depok hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Ketiga saksi tersebut adalah Santhy Ekawaty (Panitera), serta Kurnia Imam Risnandar dan Trisno Widodo yang menjabat sebagai Jurusita PN Depok.
Kronologi Suap Eksekusi Lahan Tapos
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 yang menjerat lima tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan. Kasus bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KD).
Meski telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi, proses eksekusi pengosongan lahan diduga sengaja diperlambat sejak Januari 2025. Pihak pengadilan disinyalir meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat proses tersebut, hingga akhirnya disepakati angka Rp850 juta yang diserahkan melalui perantara setelah eksekusi terlaksana pada awal tahun 2026.
Indikasi Gratifikasi Valas Rp2,5 Miliar
Selain suap terkait lahan Tapos, penyidik KPK menemukan indikasi korupsi yang lebih luas berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terindikasi menerima setoran penukaran valuta asing (valas) dengan total mencapai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025-2026.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi hari ini diharapkan dapat memperjelas sejauh mana keterlibatan staf kepaniteraan dalam mengelola administrasi perkara yang berujung pada praktik lancung tersebut. KPK berkomitmen untuk membersihkan institusi peradilan dari mafia tanah dan praktik suap yang merusak kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
*(Drw)









