Faktamanado.id – Kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) resmi memasuki fase penuntutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan dua tersangka dari pihak pemberi suap, yakni Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak) dan Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada), telah lengkap atau P21.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (6/3/2026). “Kewenangan penanganan perkara kini beralih kepada JPU untuk proses penuntutan di persidangan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Barang Bukti Fantastis: Emas dan Valas
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengendus adanya praktik lancung dalam pengurusan kewajiban pajak di lingkungan KPP Madya Jakut. Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita aset fantastis dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar.
Rincian barang bukti yang disita meliputi:
Uang Tunai Rupiah: Rp793 juta.
Mata Uang Asing: 165 ribu dolar Singapura (setara ±Rp2,16 miliar).
Logam Mulia: Emas seberat 1,3 kilogram (senilai ±Rp3,42 miliar).
Daftar Tersangka dalam Pusaran Kasus
Meskipun baru dua pemberi suap yang dilimpahkan ke penuntutan, KPK sebelumnya telah menetapkan total lima tersangka yang melibatkan unsur pejabat pajak hingga pihak swasta. Mereka adalah:
Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakut)
Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut)
Askob Bahtiar (Tim Penilai)
Abdul Kadim Sahbudin (Pihak Swasta – Tahap II)
Edy Yulianto (Pihak Swasta – Tahap II)
Tim Jaksa kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyerahan berkas ini menjadi sinyal kuat bahwa persidangan akan segera mengungkap mekanisme “main mata” antara oknum petugas pajak dan wajib pajak di wilayah Jakarta Utara tersebut.
(*Drw)









