Faktamanado.id, MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidikan telah memasuki tahap penetapan tersangka, sambil paralel melakukan upaya pencegahan demi meminimalkan risiko korupsi di masa depan.
Sebelum memasuki pemeriksaan lebih lanjut, Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama unit koordinasi dan supervisi KPK wilayah Jawa Timur telah melakukan identifikasi awal atas sejumlah celah korupsi.
Temuan awal mengungkap kelemahan kriteria penerima hibah hingga tumpang tindih data yang membuka peluang penyalahgunaan dana publik.
Kriteria penerima hibah dinilai belum memadai: Pokmas baru dibentuk saat rencana belanja hibah disusun, rekening penerima dibuat dan dicairkan dalam tahun anggaran yang sama, bahkan spesimen tanda tangan yang sama ditemukan pada beberapa rekening berbeda.
Baca Juga: Pemeriksaan Intensif Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker, Haryanto, di KPK Soal Kasus Suap TKA 2020–2023
Kondisi ini menunjukkan lemahnya verifikasi awal dan potensi manipulasi dokumen. Selain itu, tanpa platform tunggal—seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)—penerima hibah rentan tumpang tindih di level kabupaten, kota, provinsi, hingga pusat.
Di samping penyidikan, KPK intens berkoordinasi dengan Sekretaris DPRD Provinsi Jatim untuk mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi. Lewat penguatan regulasi internal dan sosialisasi, diharapkan anggota DPRD dapat menolak pemberian gratifikasi yang berpotensi merusak integritas.
Pendekatan multi-perspektif—penindakan, pencegahan, dan pendidikan—ditujukan agar penyaluran dana hibah menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Dengan langkah berlapis ini, KPK berharap mampu menekan potensi penyimpangan anggaran hingga memupuk budaya antikorupsi di pemerintahan daerah. Kasus di Jawa Timur juga menjadi peringatan bagi provinsi lainnya untuk memperbaiki tata kelola dana hibah secara menyeluruh.[dit]