Faktamanado.id, MANADO – Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada 5 Juni 2023, peta kekuasaan dalam dunia pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat mengalami pergeseran.
Kini, seorang sosok baru berinisial (AS) diduga mengambil alih kendali sebagai pemain utama dalam bisnis ilegal ini.
Dominasi Baru dalam Pertambangan Ilegal
Melemahnya pengaruh Siman Bahar tidak menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Sebaliknya, rantai perdagangan emas ilegal tetap berjalan di bawah kendali (AS).
Bisnis ini diperkirakan membutuhkan modal tunai dalam jumlah besar, mencapai Rp5 miliar per hari atau sekitar Rp150 miliar per bulan.
Dengan besarnya dana yang berputar, (AS) diyakini memiliki jaringan kuat untuk mempertahankan dominasinya.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, turut menyoroti fenomena ini.
“Di Kalimantan Barat, hanya ada proses pemurnian emas, belum ada pengolahan hingga menjadi produk akhir. Perdagangan emas ilegal ini membutuhkan pihak yang mampu menampung, membeli, dan membawanya keluar dari Kalimantan Barat untuk dijual secara legal. Mungkin sosok AS lah yang dianggap mampu oleh para pemain ilegal ini,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (25/3).
Pemain Besar Masih Bebas, Penegakan Hukum Dipertanyakan
M. Rival juga menegaskan bahwa selama ini penegakan hukum lebih sering menyasar para penambang kecil di lokasi pertambangan.
Sementara itu, para cukong besar yang menyediakan modal justru masih bebas menjalankan bisnisnya.
“Para penambang ini tidak akan bisa beroperasi tanpa adanya donasi atau investasi dari pihak yang lebih besar,” tambahnya.
Selain itu, ia mempertanyakan ke mana hasil tambang ilegal ini berakhir. “Tidak mungkin ada pengolahan emas di lingkup Kalimantan Barat. Pasti, setelah dimurnikan, emas hasil PETI tersebut akan dikirim keluar Kalbar sebagai bagian dari rantai produksi akhir,” ungkapnya.
Baca Juga: Tambang Batu CV EJM Di Tayan Hulu Diduga Ilegal, Sempat Diperiksa Polda
Kerugian Negara Akibat PETI di Kalimantan Barat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, aktivitas PETI di Kalimantan Barat telah merugikan negara hingga Rp1.020 triliun pada 26 September 2024.
Angka tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kerugian negara akan semakin bertambah.
Maraknya aktivitas PETI di Kalimantan Barat dan munculnya sosok AS sebagai pemain utama menunjukkan bahwa penegakan hukum masih belum menyentuh akar permasalahan.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus lebih menyeluruh, tidak hanya menindak para penambang kecil, tetapi juga membongkar jaringan besar dalam perdagangan emas ilegal di Kalimantan Barat. (Dhn)
Baca Juga: Polres Ketapang Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Nanga Tayap