Kalbar  

Kejari Sanggau Berhasil Sertipikatkan 15 Rumah Ibadah

Kajari Dedy Irwan Virantama menyerahkan sertipikat rumah ibadah

FAKTA GRUP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Dedy Irwan Virantama menyerahkan secara simbolis 15 sertipikat rumah ibadah bertempat di aula daranante sekretariat daerah Kabupaten Sanggau, Kamis 9 Januari 2025.

Kepada wartawan, Kajari menyampaikan program penyertipikatan rumah ibadah sebagai program Jaksa peduli penyertipikatan rumah ibadah yang merupakan program kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Pemerintah daerah dan Kantor pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Sanggau.

“Melalui program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan rumah ibadah,” katanya.

“Hari ini ada 15 rumah ibadah yang berhasil kita sertifipikat. Ini awal yang baik bagi masyarakat Sanggau tentunya,” sambungnya.

Kajari berharap, 15 sertipikat rumah ibadah yang sudah diserahkan hari ini menjadi motivasi bagi pengurus rumah ibadah di Kabupaten Sanggau untuk segera menyertipikatkan rumah ibadahnya untuk menghindari sengketa dikemudian hari.

Kajari sangat menyayangkan masih minimnya pengurus rumah ibadah, terutama Masjid dan Surau yang mengajukan pembuatan sertipikat.

“Dari 15 itu baru 1 Masjid yang ngajukan ke kami dan sudah kita serah terimakan, sedangkan yang lainnya dari Gereja. Saya mengajak seluruh rumah ibadah untuk segera menyertipikatkan rumah ibadahnya, kami siap membantu, silakan datang ke kantor kami, dan jangan pernah takut, ini gratis tidak bayar, tinggal nanti pengurus rumah ibadah melengkapi dokumen yang dibutuhkan saja, kami dari Kejaksaan hadir untuk membantu maayarakat melengkapi dokumen yang diperlukan,” pungkasnya.