KALBAR DIGITAL – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Semarang. Barang bukti sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 pil ekstasi disita kepolisian.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes. Pol. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan warga Surabaya masing-masing berinisial RT (39) dan MIA (31).
Pengungkapan bermula ketika kepolisian mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Pontianak menuju Semarang dengan menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
Kedua tersangka ini berangkat dari Surabaya menuju Pontianak pada Minggu tanggal 22 Desember 2024 dan sampai di Pelabuhan Tanjung Emas pukul 21:00 WIB menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
Kemudian pada Senin 24 Desember 2024, kedua tersangka menginap di Hotel Mahkota Pontianak. Lalu satu pekannya, kedua tersangka dilaporkan menerima satu kardus warna coklat berisi narkotik jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang berada di tepi Gang Gajahmada 21 Pontianak.
“Setelah tersangka menerima kardus langsung dibongkar berisi 13 paket sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi. Lalu barang haram itu dimasukkan ke dalam dinding pintu belakang sebanyak dua paket dan delapan paket sabu-sabu. Dua bungkus ekstasi berada di samping kanan dan saty paket sabu di bawah dashboard stir,” ujarnya Senin 6 Januari 2025.
Setelah barang bukti selesai disembunyikan, tersangka kemudian berangkat dari pelabuhan DWI KORA Pontianak dengan menggunakan Mobil. Lalu pada Kamis 2 Januari 2025 sekira pukul 12:30 WIB, kedua tersangka langsung diamankan setelah turun dari Kapal Dharma Kartika di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang oleh Tim dari Subdit 1 dibantu oleh Polsek KP3.
“Keterangan RT narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi didapat dari orang yang tidak dikenal pada saat berada di Pontianak atas perintah DK (daftar pencarian orang). Dari pengakuan RT, rencananya narkotika akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada seseorang atas perintah DK,” jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini kedua tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan palinh lama 20 tahun,” tutupnya.