Kalbar  

DPD Golkar Kalbar Buka Sayembara Berhadiah Tangkap Pelaku Politik Uang Pilgub Kalbar

Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalbar, Jamaan Elvis Eluwis

FAKTA GRUP – DPD Partai Golkar Kalbar melalui Tim Advokasinya mengeluarkan sayembara berhadiah bagi siapa saja yang berhasil menangkap pelaku politik uang di Pilgub Kalbar 2024.

Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalbar, Jamaan Elvis Eluwis menjelaskan jika partainya menyediakan uang Rp1 juta kepada siapa saja yang berhasil menemukan bukti pelanggaran, termasuk pelaku dan saksi-saksi.

“Bagi pelapor akan dijamin kerahasiaan identitasnya dan dilindungi Badan saksi Nasional Partai Golkar,” tegasnya saat konferensi pers di Gedung Zambrud, Selasa 19 November 2024.

Bukti-bukti pelanggaran tersebut, kata Jamaan dapat disampaikan langsung keposko pengadiuan digedung Zambrud Jalan A.Yani Pontianak. Sedangkan bagi warga yang di luar daerah dapat melalui layanan hotline service di nomor WhatsApp 0812-3400-6363.

“Kami akan langsung on the spot jemput bola dengan mendatangi lokasi. Bisa juga langsung melaporkan ke Bawaslu kabupaten/kota masing-masing.” jelasnya.

Sayembara ini, kata Jamaan karena partai Golkar telah mengendus adanya pergerakan yang mengarah pada politik uang. Dan para relawan serta kader partai Golkar telah memberikan informasi terkait modus operansi tersebut.

Kondisi ini, katanya telah terjadi di lokasi spesifik diantaranya di Kubu Raya yang meliputi kecamatan Sungai Raya, kecamatan Ambawang. Untuk Kota Pontianak di wilayah kecamatan Pontianak Timur, khususnya di Tanjung Raya 2, dan kondisi ini kemungkinan terjadi di lokasi lainnya di Kalbar.

“Dugaan kuat ada oknum RT dan KPPS yang nanti akan menyebarkan melalui undangan, tetapi orangnya tidak berada di tempat. Kami telah mencium modus operandinya,” kata pria yang akrab disapa Buyung ini.

Oknum tersebut, kata Buyung hendak memperjualbelikan seharga Rp100ribu kepada pihak Paslon tertentu.

“Gerakan ini sudah muncul karena ada oknum tim Paslon yang mengumpulkan RT, KPPS, dan tokoh masyarakat di salah satu gedung di Jalan A. Yani 2 untuk diberikan briefing,” bebernya.

Kertas undangan itu, nantinya diserahkan kepaa tim atau langsung mencari orang untuk pemilih pengganti.

“Jadi ada kemungkinan ada orang yang mencoblos lebih dari satu kali dan [otensinya sangat banyak, termasuk mobilisasi massa, belumĀ  lagi ada iming-iming uang dan Sembako,” jelasnya.

Buyung menjelaskan dari aspek hukumnya bagi pelaku pemberi dan penerima sama-sama dapat dipidanakan. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi Undang-Undang.

Dalam pasal 177a sampai dengan 198a UU tersebut terdapat ancaman hukuman minimal dan denda. Ancaman minimal 12 bulan kurungan hingga 108 kurungan dan denda Rp24 juta hingga Rp1 miliar.

Buyung berharap Bawaslu dan kepolisian serta semua pihak untuk bersama-sama menjaga Pilgub berlangsung dengan fair sesuai dengan azas kepemiluan.

“Kami melihat potensi terbesar modus politik uang itu di kabupaten KubuRaya, Kota Singkawang, Kota Pontianak wilayah Utara dan Timur, dan masih banyak lagi di tempat lainnya. Intinya gerakan tersebut sudah mengarak ke pola terstruktur, sistematis dan masif,” pungkas Jamaan.