Hukum  

Dampak Pola Kasus Hukum Eks Gubernur Abdul Wahid, Penyidik Kejar Sumpah Pengadilan

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari HSU Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Faktamanado.id — Penyelesaian megaskandal korupsi yang membelit lingkaran otoritas kepabeanan kini memasuki babak krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama.

Pemanggilan strategis ini masih ditangguhkan seraya menunggu rampungnya rangkaian persidangan para pimpinan grup PT Blueray Cargo. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026), dilansir dari CNN.

Dalam keterangan resminya, perwira tinggi kepolisian berpangkat bintang dua tersebut menjelaskan bahwa pihaknya sedang menanti laporan komprehensif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Prosedur ini menyerupai pola penanganan kasus mantan Gubernur Abdul Wahid di Riau, di mana lembaga antirasuah sangat membutuhkan kesaksian mutakhir di bawah sumpah pengadilan untuk memperkuat bukti materiil dugaan gratifikasi.

Indikasi Aliran Dana Taktis Enam Tahap Penyaluran

Berdasarkan dokumen dakwaan yang ada, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama diindikasikan menerima aliran dana taktis sebanyak enam tahap penyaluran. Salah satu transaksi harian yang telah berhasil dibongkar oleh tim jaksa penuntut adalah penerimaan dana sebesar Sin$213.600 pada bulan pertama operasional berjalan.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa seluruh fakta baru yang terungkap dari mulut saksi di persidangan akan dievaluasi secara mendalam untuk menentukan status dan kedudukan hukum sang Dirjen. Skandal manipulasi importasi ini sendiri telah menyeret sedikitnya tujuh orang tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Daftar Petinggi Instansi dan Pihak Swasta yang Terseret

Jajaran tersangka yang berhasil diringkus dan ditahan oleh komisi antirasuah terbagi atas kluster birokrat instansi serta pihak swasta pengelola kargo:

  • Kluster Internal Otoritas Kepabeanan:

    • Rizal: Mantan Direktur P2 periode 2024 hingga Januari 2026.

    • Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen P2.

    • Orlando: Kepala Seksi Intelijen.

    • Budiman Bayu Prasojo.

  • Kluster Swasta PT Blueray:

    • John Field: Selaku pemilik perusahaan.

    • Dedy Kurniawan: Manajer Operasional.

    • Andri: Ketua Tim Dokumen.

Para tersangka dari pihak korporasi swasta saat ini dilaporkan tengah menjalani proses peradilan secara intensif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

*(Drw)