Faktamanado.id, MANADO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan perkara pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 ke tahap penyidikan.
Proyek senilai Rp 9,9 triliun ini kini diduga melibatkan persekongkolan jahat yang mengarahkan spesifikasi perangkat TIK tidak sesuai kebutuhan siswa.
Pada Senin (26/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkap ada dugaan pemufakatan berbagai pihak untuk memaksakan pengadaan laptop berbasis operating system Chromebook.
Padahal pada 2019 laptop tersebut sudah diuji coba dan terbukti tidak efektif bagi siswa, terutama karena ketergantungan pada koneksi internet yang masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan keterangan Harli, tim teknis diarahkan membuat kajian yang “dibentuk sedemikian rupa” agar pengadaan Chromebook terlihat sebagai kebutuhan mendesak.
Padahal, menurut hasil uji coba, Chromebook tidak ideal untuk banyak daerah karena kualitas jaringan internet yang tidak konsisten.
Pola pemilihan vendor dan spesifikasi ini menimbulkan tanda tanya besar perihal integritas proses lelang.
Kejagung menduga, “ada persekongkolan” yang dirancang agar pemenang tender memperoleh keuntungan maksimal tanpa memperhatikan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Baca Juga: Fakta Baru Pelacakan Posisi Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto Berdasarkan Data CDR di Persidangan Tipikor
Total dana yang diselewengkan diperkirakan mencapai Rp 9,9 triliun, terbagi atas Rp 3,5 triliun dari anggaran satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyimpangan anggaran sebesar ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat proses digitalisasi pendidikan di lapangan.
Sekolah-sekolah yang diharapkan menerima perangkat berkualitas justru menghadapi masalah, baik dalam hal kesesuaian hardware maupun keberlanjutan dukungan jaringan.
Akibatnya, tujuan memperkecil kesenjangan digital antara wilayah maju dan tertinggal menjadi tidak tercapai.
Sejak 21 Mei 2025, tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait pengadaan ini sebagai upaya mengumpulkan bukti tambahan.
Penyidik juga menelusuri apakah anggaran tersebut mencakup pemberian kuota data selama pandemi COVID-19, meski saat ini indikasinya lebih kuat terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung berjanji menuntaskan penyidikan ini untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan pihak-pihak bertanggung jawab diadili sesuai ketentuan hukum.[det]