Faktamanado.id, MANADO – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penghapusan sistem kerja outsourcing.
Menurutnya, meski wacana ini menyenangkan buruh, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan iklim investasi dan dampaknya terhadap perusahaan kecil.
Bob Azam menjelaskan bahwa outsourcing memudahkan perusahaan besar menyerahkan beberapa lini pekerjaan kepada perusahaan kecil, membuka peluang usaha dan mendistribusikan risiko.
Jika sistem ini tiba-tiba dihapus, mitra-mitra outsourcing akan kehilangan sumber pendapatan utama mereka, yang dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Selain itu, fenomena PHK belakangan ini dipicu oleh pelemahan ekonomi global—mulai dari konflik geopolitik Rusia-Ukraina hingga perang dagang AS.
Bob menyebut bahwa PHK bersifat kompleks dan struktural, bukan hanya akibat kebijakan outsourcing.
Baca Juga: KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya fokus menciptakan lapangan kerja baru melalui insentif investasi dan pelatihan vokasi.
Melihat contoh di beberapa negara, sistem outsourcing yang diatur ketat justru mampu menyeimbangkan hak buruh dan kebutuhan bisnis.
Dengan evaluasi regulasi, bukan penghapusan total, manfaat outsourcing sebagai mesin pencipta lapangan kerja dapat dipertahankan.
Penghapusan outsourcing tanpa kajian komprehensif berisiko merusak iklim investasi dan memicu PHK lebih masif.
Pemerintah perlu menyeimbangkan aspirasi buruh dengan kepastian usaha, melalui dialog multi-stakeholder dan revisi regulasi yang memperkuat perlindungan pekerja serta daya tarik investasi dalam negeri.[dit]