KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI

Gedung Merah Putih KPK/Pokmas/Fkn.
KPK/(Instagram)

Faktamanado.id, MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah secara komprehensif laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap pengaduan dari rakyat akan diverifikasi data dan faktanya sebelum diputuskan langkah hukum selanjutnya.

Meski belum merinci detail laporan yang masuk, KPK memberikan apresiasi tinggi kepada Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia sebagai pelapor, karena kontribusi konkret mereka dalam upaya pemberantasan korupsi.

Laporan ini menyoroti selisih antara pagu anggaran senilai Rp46 miliar dengan nilai kontrak aktual mencapai Rp65 miliar pada pengadaan jet pribadi Januari–Februari 2024.

Budi Prasetyo menyatakan, “KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan.”

Tahapan ini meliputi pengecekan dokumen, wawancara saksi, dan pembandingan angka kontrak dengan bukti pembayaran. Jika ditemukan kecenderungan tindak pidana korupsi, kasuistik akan dilanjutkan ke penyidikan formal.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Rasuah Jual Beli Gas PGN

Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, menyoroti bahwa perusahaan penyedia jet yang memenangkan tender didirikan pada 2022 dan ternyata tidak memiliki armada milik sendiri.

Selain itu, analisis Trend Asia menunjukkan 59 dari 100 trip KPU tidak menuju wilayah terluar sebagaimana alasan resmi penggunaan jet. Fakta ini menimbulkan tanya besar soal transparansi dan efisiensi anggaran publik.

Dengan berjalannya proses telaah, publik menaruh harapan agar KPK tidak hanya menghimpun data, tetapi juga menuntaskan audit anggaran serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan maladministrasi.

Kasus ini menjadi momen penting bagi KPU untuk memperbaiki mekanisme pengadaan dan bagi KPK untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lembaga penyelenggara pemilu.[dit]