Faktamanado.id, MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dengan memperpanjang penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Upaya paksa ini berlangsung selama 40 hari, terhitung sejak 1 Mei hingga 9 Juni 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan yang terus bergulir.
Pada tanggal 8 Mei 2025, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris IAE Iswan Ibrahim diperpanjang masa tahanannya guna melengkapi berkas perkara dan mengoptimalkan asset recovery.
Langkah ini diambil setelah penyitaan sebagian pengembalian kerugian negara sebesar USD 1.420.000, dari total target USD 15 juta.
Selain perpanjangan penahanan, penyidik KPK juga menyita berbagai aset milik tersangka. Hingga saat ini, tiga hektare lahan di wilayah Jabodetabek telah disita sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.
Penyitaan aset tersebut merupakan langkah awal dalam rangka pengembalian keuangan negara secara maksimal.
Baca Juga: Pengusaha Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana Penghapusan Sistem Outsourcing
Di tengah proses hukum, publik menantikan hasil akhir penyidikan yang diharapkan mampu mengungkap secara tuntas alur suap dalam proyek jual beli gas strategis ini.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin pentingnya transparansi dalam kontrak bisnis sektor energi.
Perpanjangan penahanan oleh KPK selama 40 hari menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.
Dengan pengumpulan bukti yang lebih lengkap dan asset recovery yang terus berlangsung, diharapkan konstruksi hukum kasus ini semakin kokoh, memudahkan penuntutan, dan memberi efek jera.[dit]