Faktamanado.id — Dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Pematangsiantar kembali menjadi sasaran aksi unjuk rasa di depan Gedung Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ratusan massa yang tergabung dalam koalisi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP Garansi) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Amppuh) membentangkan baliho besar yang secara terbuka mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi. Massa aksi menuntut lembaga antirasuah tersebut untuk segera menindaklanjuti seluruh laporan dugaan penyimpangan keuangan daerah yang telah secara resmi disampaikan sejak 13 Mei 2026 lalu.
Soroti Pengadaan Eks Rumah Singgah Covid-19 Senilai Miliaran Rupiah
Salah satu fokus utama yang disoroti oleh para demonstran adalah kasus pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang dinilai tidak transparan serta berpotensi kuat merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Ketua Umum DPP Garansi, Sukri Soleh Sitorus, mendesak KPK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh tahapan proses pengadaan komoditas dan aset tersebut. Pengawasan ketat harian harus menyasar mulai dari aspek penilaian aset (appraisal), mekanisme pembayaran, hingga legalitas pengalihan hak atas aset eks Rumah Singgah Covid-19 itu. Hal tersebut disampaikan Sukri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/6/2026).
Serahkan Dua Laporan Korupsi Baru: Monopoli Proyek dan Perumda Tirta Uli
Selain mengawal ketat kasus pembelian eks rumah singgah tersebut, koalisi bentukan mahasiswa dan elemen masyarakat ini juga resmi menyerahkan draf laporan baru mengenai dua dugaan kasus korupsi lainnya di lingkungan Pemkot Pematangsiantar.
Dua klaster kasus baru yang dilaporkan kepada petugas KPK meliputi:
Pengaturan Konsorsium Proyek: Laporan berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan konsorsium proyek pemerintah kota yang dituduhkan mengarah pada kendali dan intervensi kepala daerah dalam proses lelang serta pelaksanaan proyek fisik.
Penyimpangan Perumda Air Minum: Laporan menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tata keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar pada Tahun Buku 2024.
Sukri menilai temuan-temuan harian ini mengindikasikan adanya pola korupsi sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah yang perlu segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Pihak koalisi menyatakan telah menyerahkan dokumen otentik beserta data pendukung ke bagian pengaduan masyarakat KPK untuk ditelaah lebih lanjut. Massa berharap penuh agar KPK bertindak transparan serta independen dalam melakukan pemanggilan saksi demi menegakkan kepastian hukum atas penggunaan anggaran daerah di Pematangsiantar.
*(Drw)









