Faktamanado.id — Langkah besar diambil pemerintah dalam memperkokoh arsitektur keamanan dalam negeri guna menyokong transformasi ekonomi nasional. Cendekiawan sekaligus Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB (IKA ITB), Ir. R Haidar Alwi, menggaungkan optimisme tinggi menyambut langkah hukum pengesahan draf undang-undang (UU) kepolisian yang baru saja diteken oleh Kepala Negara.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi sapu jagat ini memuat sejumlah perombakan klausul perubahan strategis yang sangat dinamis mengikuti perkembangan modernisasi.
Adapun beberapa poin krusial yang termaktub di dalam UU Polri 2026 tersebut meliputi:
Digitalisasi Keamanan: Penguatan penanganan penegakan hukum tindak pidana siber, penangkalan deepfake, serta proteksi objek vital nasional.
Inovasi Teknologi: Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), sistem integrasi CCTV nasional, hingga kewajiban penggunaan kamera tubuh (body worn camera) bagi petugas lapangan.
Reformasi Kultural: Penguatan sistem pengawasan internal, reformasi kurikulum pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM), serta penyesuaian batas usia pensiun dinas.
Inklusivitas Aparat: Pembukaan kesempatan formal bagi kalangan penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi anggota Korps Bhayangkara sesuai dengan kompetensinya.
Keamanan Bukan Lagi Pelengkap, Melainkan Infrastruktur Utama Pembangunan
Haidar Alwi memaparkan bahwa di tengah eskalasi tantangan global yang kian kompleks, perubahan regulasi ini menunjukkan pergeseran paradigma makro. Sektor keamanan nasional tidak lagi boleh diposisikan sekadar sebagai sektor pendukung pembangunan retail, melainkan telah bermutasi menjadi infrastruktur utama yang menentukan keberhasilan masa depan investasi Indonesia.
Dewan Pembina IKA ITB tersebut memandang Presiden Prabowo Subianto sedang menata fondasi jangka panjang bagi ketahanan nasional. Di saat kabinet mempercepat hilirisasi industri komoditas, memperkuat ketahanan pangan swasembada, serta menggenjot investasi asing, negara mutlak membutuhkan Polri yang adaptif serta dipercaya rakyat.
“Keamanan bukan lagi pelengkap pembangunan, melainkan infrastruktur pembangunan itu sendiri. Sebab, tidak ada investasi tanpa kepercayaan, tidak ada pertumbuhan tanpa stabilitas, dan tidak ada Indonesia Emas 2045 tanpa Polri yang profesional, modern, humanis, dan semakin dicintai rakyat,” tegas Haidar Alwi di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Akselerasi Lompatan Besar Menuju Era Smart Policing 5.0
Haidar mengingatkan bahwa Korps Cokelat di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah berhasil menciptakan fondasi kultural yang sangat kokoh melalui implementasi Transformasi PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Kehadiran UU Kepolisian Nomor 5 Tahun 2026 ini dipandang sebagai payung hukum kuat (legal standing) yang akan mempercepat lompatan besar tersebut dari model konvensional menuju era Smart Policing 5.0. Ini merupakan ekosistem kepolisian modern terbaik di kawasan Asia Tenggara yang mengintegrasikan kecerdasan buatan, integritas SDM, dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Polri yang kuat bukan ancaman bagi iklim demokrasi, melainkan sebuah jaminan bagi stabilitas pembangunan. Penataan ini mengirimkan pesan kuat ke dunia internasional bahwa Indonesia sedang membangun institusi peradaban hukum yang inklusif, sehat, serta siap mengawal seluruh agenda Asta Cita demi kesejahteraan masyarakat luas,” pungkas Pendiri Haidar Alwi Institute tersebut.
*(Drw)









