Faktamanado.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Wakil Menteri Silmy Karim beserta sejumlah pejabat keimigrasian lainnya dari jabatannya. Keputusan krusial ini diambil menyusul penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menyampaikan keputusan tersebut melalui keterangan tertulis resmi pada Kamis (4/6/2026). Agus menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen kementerian dalam menegakkan disiplin internal instansi.
“Aspek penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya,” ujar Agus Andrianto menegaskan sanksi administratif harian tersebut.
Jaminan Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Tetap Normal
Mantan Wakapolri tersebut menjelaskan, pencopotan sementara ini sengaja ditempuh untuk memastikan seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK dapat berlangsung tanpa hambatan sektoral. Di sisi lain, kebijakan makro ini juga diambil agar roda birokrasi dan fungsi pelayanan publik di bidang keimigrasian tidak mengalami gangguan operasional harian.
“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Agus menjamin kenyamanan masyarakat.
Kemenimipas Buka Pintu Kooperatif Dukung Satgas KPK
Lebih lanjut, Agus menegaskan posisi Kemenimipas yang mendukung penuh upaya pembersihan instansi dari praktik rasuah. Pihaknya berjanji akan bersikap kooperatif dan membuka pintu lebar-lebar apabila tim penyidik lembaga antirasuah membutuhkan data tambahan maupun keterangan dari internal kementerian untuk mengusut tuntas perkara korupsi ini.
Kendati demikian, Agus menyatakan bahwa seluruh urusan yang berkaitan dengan materi penyidikan dan pembuktian hukum merupakan domain absolut dari pihak KPK.
“Adapun hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Kemenimipas pun mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan 8 orang tersangka dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA dan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Selain Wamen Silmy Karim, nama-nama besar di korps imigrasi yang turut dijebloskan ke sel tahanan pasca-operasi senyap tim KPK meliputi:
Saffar Muhammad Godam (Eks Plt Dirjen Imigrasi).
Jaya Saputra (Kakanwil Imigrasi Jawa Barat).
Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat).
*(Drw)







