Faktamanado.id, NASIONAL – Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini memasuki fase krusial di meja hijau. Berkas perkara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan konfirmasi dari PN Jakarta Pusat pada Selasa (13/1/2026), perkara ini telah diregistrasi dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Pelimpahan ini menandakan bahwa proses penyidikan di tingkat KPK telah rampung dan siap dibuktikan di persidangan.
Jadwal Sidang Perdana dan Susunan Majelis Hakim
Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Noel bersama 10 tersangka lainnya dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026.
Untuk mengadili perkara yang menjadi sorotan publik ini, pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin oleh:
Ketua Majelis Hakim: Nur Sari Baktiana
Hakim Anggota: Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan
Modus Operandi: Pungli Rp 6 Juta per Sertifikat
Skandal besar ini diduga telah berakar sejak tahun 2019 dengan modus penggelembungan biaya administrasi secara drastis untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Berikut adalah fakta-fakta dalam berkas perkara:
Markup Harga: Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak hingga Rp 6 juta per sertifikat.
Total Aliran Dana: KPK mencatat total aliran dana ilegal dalam kasus ini mencapai Rp 81 miliar.
Jumlah Tersangka: Hingga saat ini, penyidikan telah berkembang dengan total 14 orang tersangka.
Praktik ini dinilai sangat merugikan dunia usaha dan mencoreng integritas pelayanan publik di lingkungan kementerian. Masyarakat kini menanti jalannya persidangan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan para pejabat tinggi dalam aliran dana haram tersebut.
(*Drw)









