Eks Pegawai Kominfo Akui Jalankan Perintah Atasan dalam Kasus Situs Judi Online

Eks pegawai Kominfo akui jaga situs judi online atas perintah atasan. Pleidoi ungkap peran dan tanggung jawabnya.
Terdakwa kasus dugaan penjagaan situs judi online saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). (Dok. Ist)

Faktamanado.id, NASIONAL – Sidang kasus dugaan penjagaan situs judi online kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa, termasuk mantan pegawai kontrak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Muhammad Abindra Putra Tayip.

Dalam pembelaannya pada Rabu (6/8/2025) malam, Abindra membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan saat ikut terlibat dalam kasus penjagaan situs ilegal tersebut.

“Saya melakukan hal tersebut semata-mata hanya untuk bersikap patuh terhadap arahan dari pimpinan,” ujar Abindra dalam sidang.

Tugas Hanya Verifikasi, Bukan Pemblokiran

Abindra menegaskan bahwa sebagai pegawai kontrak, ia hanya bertugas sebagai verifikator. Ia menyusun laporan rekapitulasi situs judi online berdasarkan hasil patroli siber dan aduan publik.

“Tupoksi saya selaku verifikator tidak punya kewenangan sedikitpun untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs internet ilegal,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa tindakannya bukan dilakukan atas inisiatif pribadi, melainkan karena posisi bawahannya yang mengharuskan ia mengikuti instruksi atasan, baik tertulis maupun lisan.

Terdakwa Lain Siap Korban Demi Selesaikan Judi Online

Terdakwa lain, Denden Imadudin Soleh, juga menyampaikan pleidoi. Ia berharap majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya dan tidak keberatan jika dirinya harus menjadi “korban” untuk memberantas judi online.

“Kami tidak masalah menjadi korban, tetapi kami berharap kami berkorban dan [permasalahan] judol itu selesai,” ujarnya.

Denden juga menegaskan bahwa praktik penjagaan situs judi ini sudah terjadi sejak tahun 2020 dan dirinya bukan pelaku utama.

“Saya bukan pelaku utama dan pelaku pertama dalam penjagaan situs ini. Pertama adalah saya tidak pernah berinisiatif untuk melakukan penjagaan [situs judol],” katanya.

Kasus Judi Online Libatkan 4 Klaster Terdakwa

Kasus ini melibatkan puluhan terdakwa yang terbagi dalam empat klaster:

  • Klaster 1: Koordinator

  • Klaster 2: Eks pegawai Kemkominfo

  • Klaster 3: Agen situs judi

  • Klaster 4: Pihak terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Sidang ini diharapkan menjadi momen penting untuk mengungkap seluruh jaringan penjagaan situs judi online di Indonesia dan memberikan efek jera.