Faktamanado.id, MANADO – Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, dilarikan ke rumah sakit menyusul penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Juni 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan Adjie dibantarkan karena kondisinya tidak memungkinkan untuk ditahan secara fisik di rutan.
“Informasi selengkapnya, hari ini, kami update,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 12 Juni 2025.
Adjie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan Harry MAC.
Total nilai proyek mencapai Rp1,2 triliun, namun negara dirugikan Rp893,1 miliar akibat praktik manipulasi dokumen dan akuisisi kapal tua.
Kasus berawal pada 2014 ketika Adjie menawarkan armada kapal tua miliknya kepada PT ASDP, namun ditolak dewan direksi karena usia kapal yang sudah tinggi.
Baca Juga: Perihal Polemik Status Administrasi Empat Pulau Aceh-Sumut, Begini Kronologis Lengkapnya Menurut Kemendagri
Setelah Ira Puspadewi menjabat Direktur Utama, Adjie kembali mengajukan tawaran pada periode 2019–2020, dan akhirnya kerja sama dilanjutkan pada 2021–2022. Kesepakatan resmi tercapai pada 20 Oktober 2021, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam persidangan internal, terbongkar bahwa ada upaya menyamarkan kondisi kapal tua seolah-olah baru. Dokumen pemeriksaan kapal yang seharusnya merinci usia dan kondisi kapal diubah agar ASDP menyetujui akuisisi.
Akibatnya, Jembatan Nusantara mewariskan utang sebesar hampir Rp900 miliar kepada negara, yang kini tengah diusut KPK.
Adjie kini dirawat di rumah sakit dengan status pembantaran penahanan. Pengusutan kasus ini diharapkan selesai sebelum penentuan agenda persidangan. Publik menanti perkembangan selanjutnya terkait kesehatan Adjie dan kelanjutan proses hukum yang melibatkan pejabat tinggi BUMN.[dit]













