FAKTA GRUP – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP mengungkapkan, saat ini ada sembilan jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Sanggau yang lowong.
Kesembilan jabatan tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas PUPR, Kepala BPBD, Kepala Dinsos P3AKB, Kepala Inspekorat, Kepala Sat Pol PP, Kepala Bapperida, Kepala DPM PTSP, dan Asisten I Setda Sanggau.
“Saat ini kami dari BKPSDM sedang mempersiapkan syarat-syarat administrasi untuk proses pelaksanaan seleksi terbuka, dan karena saat ini jabatan Bupati Sanggau dijabat Pj Bupati maka segala proses terkait mekanisme seleksi jabatan tinggi pratama harus ada izin Kemendagri,” ujarnya, Kamis 9 Januari 2025.
“Sekarang tahapan yang sedang dilakukan, kami sedang mengajukan surat permohonan, yang pertama ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan terkait dengan panitia seleksi yang akan dibentuk. Kemudian kami juga sedang melakukan koordinasi yang nanti akan terlibat juga dalam proses seleksi terbuka ini. Jadi secara umum, dapat kami sampaikan bahwa untuk pengisian jabatan yang lowong itu akan kita lakukan di tahun 2025,” sambungnya.
Herkulanus mengaku belum bisa memastikan jadwal seleksi terbuka yang dilakukan Pemerintah Daerah.
“Kami sedang dalam proses persiapan administratif. Jadi kita belum bisa memberikan terkait dengan kapan waktu pelaksanaannya, karena nanti setelah proses-proses ini kita lakukan, baru kita nanti akan menunjukkan jadwal dan proses pelaksanaannya,” ungkapnya.
“Untuk proses bisa kita lakukan sekarang, tetapi dengan memprediksi berjalannya proses seleksi yang kemungkinan sudah memasuki di saat bupati terpilih, maka nanti tentu hasil dari proses seleksi ini akan kita sampaikan ke bupati terpilih. Untuk selanjutnya, dalam proses seleksi ini kan tentu akan ada tiga nominasi untuk setiap jabatan,” lanjutnya.
“Sebagai bupati definitif, tentu akan memilih salah satu dari tiga nominasi yang dihasilkan melalui proses seleksi terbuka. Tentu karena beliau baru menjabat, dan sebagaimana kita ketahui bahwa ada ketentuan, ada rentang waktu enam bulan semenjak dilantik, bupati definitif belum bisa melakukan proses mutasi dan promosi. Tetapi itu bisa dilakukan dengan mekanisme setelah mendapatkan izin dari mendagri,” pungkasnya.