Minta SP3, Pihak Firli Bahuri Surati Kapolri hingga Kompolnas

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat konferensi pers

FAKTA GRUP – Kubu dari Firli Bahuri mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun tujuan dari pengiriman surat tersebut agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan sehingga kasus dihentikan.

“Kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli,” ujar Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan.

“Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3,” imbuhnya.

Ian menyebutkan kliennya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi maupun tersangka. Disebutkan bahwa pihak yang dimintai keterangan sebanyak 123 saksi dan 11 ahil.

“Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu,” katanya.

“Kemudian langkahnya juga kami sampaikan bahwa tim penasehat hukum juga akan membuat surat kepada DPR RI khususnya Komisi III untuk juga merespon persoalan terkait proses hukum kepada pak Firli,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak menghadiri panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri hari ini, Kamis 28 November 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan informasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar.

“Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis 28 November 2024.

Kendati demikian, belum diketahui alasan Tersangka Firli Bahuri hari ini berhalangan hadir untuk diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Ade Safri hanya menyampaikan pihaknya akan melakukan konsolidasi perihal ketidakhadiran eks Ketua KPK tersebut.

“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” tuturnya.