Dugaan Suap DJKA Kemenhub, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA, Kemenhub

FAKTA GRUP – Tiga orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Ketiganya tersangka itu antara lain Ketua Pokja Pengadaan Budi Prasetyo (BP), Sekretaris Pokja Pengadaan, Hardho (H), dan anggota Pokja Pengadaan Edi Purnomo (EP).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini berkaitan dengan paket pengerjaan pengadaan barang dan jasa lingkungan Balai Teknik Pereketapian Kelas 1 Jawa bagian tengah di Ditjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru ini merupakan pengembangan perkara suap oleh terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS) yang telah masuk ke tahap persidangan.

“Bahwa Tersangka H, Tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rutan klas I Jakarta Timur,” jelas Asep dalam konferensi pers, Kamis 28 November 2024.

Asep mengatakan, dalam kasus ini tersangka Hardho menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan untuk Paket Peningkatan jalur Ka R.33 menjadi R.54 KM 76+400 sampai dengan KM 82+000 Lampengan-Cianjur tahun 2022-2023.

Sedangkan tersangka Edi Purnomo (EP) menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa-Sumatera mendapatkan fee Rp385 juta atas jasanya dalam membantu pemenang dalam proses lelang.

Sementara untuk tersangka ketiga, Budi Prasetyo (BP) juga mendapatkan suap sebesar Rp100 juta dalam kasus tersebut. Budi menjabat sebagai Ketua Pokja Pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan – Kadipiro.