Penyelenggara Negara Kalangan Artis Diminta KPK Berhati-hari Terima Endorse

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

FAKTA GRUP – Para penyelenggara negara yang memiliki latar belakang sebagai artis diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih berhati-hati menerima endorsement.

“Saya hanya bisa menyampaikan teman-teman sekalian saat ini tentunya sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara yang memiliki kewajiban-kewajiban, yang memiliki larangan-larangan,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu 16 November 2024.

“Tentunya salah satunya adalah pelaporan LHKPN, pelaporan gratifikasi, bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse,” sambungnya.

Tessa juga mengingatkan barang endorsement itu bisa menjadi konflik kepentingan dalam membuat kebijakan. Dia menyebut aturan mengenai hal ini bisa dikoordinasikan dengan Deputi Pencegahan KPK.

“Yang menjadi titik sudut pandangnya adalah apabila endorse itu menjadi conflict of interest, penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain,” terangnya.

“Nah, itu yang perlu diperhatikan bagi teman-teman artis ini. Kembali lagi nanti terkait aturannya saya pikir bisa ditanyakan kembali ke beliau mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” imbuhnya.

Lebih lanjut Tessa mengimbau agar penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi. Dia meminta para pejabat segera melapor kepada KPK jika terjadi hal tersebut.

“Tapi titik penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi,” ungkapnya.

“Saya pikir teman-teman artis ini dengan menerima tanggung jawab, menerima jabatan sebagai penyelenggara negara, bapak-ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik dengan tidak sewenang-wenang,” pungkasnya.