FAKTA GRUP – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar pemeriksaan terhadap pengacara Lisa Rahmat (LR) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait suap dalam penanganan perkara kasasi kliennya, Ronald Tannur. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (11/11), dan juga melibatkan pemeriksaan staf Lisa yang berinisial SC.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Lisa Rahmat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang berkaitan dengan tersangka Zarof Ricar (ZR). “Saksi LR diperiksa atas nama tersangka ZR,” kata Harli dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta.
Selain Lisa, penyidik juga memanggil SC untuk dimintai keterangan seputar kasus yang sama. “Saksi SC diperiksa atas nama tersangka LR,” tambahnya.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan kasus ini, yang melibatkan dugaan pemufakatan jahat dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, Lisa Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, terkait dengan dugaan tindak pidana suap. Diketahui, Lisa Rahmat berusaha untuk mempengaruhi keputusan hakim agung dengan menjanjikan suap sebesar Rp5 miliar agar hakim-hakim tersebut memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, LR meminta bantuan Zarof untuk memastikan tiga hakim agung yang menangani perkara Tannur, yang berinisial S, A, dan S, untuk memberikan vonis bebas. Sebagai imbalannya, Lisa menawarkan uang Rp5 miliar, yang akan dibagikan untuk ketiga hakim tersebut, sementara Zarof sendiri dijanjikan mendapat Rp1 miliar atas jasanya.
Namun, hingga kini, uang tersebut belum diserahkan oleh Zarof kepada hakim-hakim yang dimaksud. “ZR memang mengaku pernah bertemu dengan seorang hakim, namun ini belum ada kaitannya dengan putusan. Apakah pertemuan itu benar atau tidak, kami masih mendalami lebih lanjut,” ungkap Qohar.
Terkait dengan pasal-pasal yang dikenakan, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Sedangkan Lisa Rahmat disangkakan dengan Pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.