Kalbar  

Sikapi Soal Penanganan Bencana Melalui Dana Desa, Ini Penjelasan DPM Pemdes Sanggau

Sekretaris DPM Pemdes Sanggau, Eddy Santana

FAKTA GRUP – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Eddy Santana menjelaskan terkait penanggulangan bencana dengan menggunakan dana desa.

“Kemarin, terkait hal ini, saya banyak mendengar dari Kabid Penanggulangan Bencana BPBD untuk penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuannya sebagai langkah nyata mendukung peningkatan status dan kualitas indeks membangun desa (IDM) melalui upaya pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) sub urusan bencana untuk meningkatkan indeks ketahanan daerah (IKD) dan indeks daya saing daerah (IDSD) Pemerintah Kabupaten Sanggau,” kata Eddy Santana kepada wartawan, Kamis 3 Oktober 2024.

Diakui Eddy Santana, bahwa sebenarnya hal ini sangat baik manfaatnya untuk Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Sanggau, hanya saja sayangnya saat ini sudah banyak sekali program-program Kerja OPD di Kabupaten yang turut dibebankan kepada Pemerintah Desa.

“Dilemanya disitu. Padahal kita ketahui bersama bahwa penggunaan Dana Desa sudah diatur sedemikian rupa. Jadi pada prinsipnya kita DPMPemdes Kabupaten Sanggau tetap mendukung program yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, dan berharap Pemerintahan Desa dapat menyesuaikan dengan kebutuhan Desa masing-masing,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, sebenarnya di dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana Desa tahun anggaran. 2024, sudah diatur mengenai prioritas penggunaan dana Desa untuk giat pemberdayaan masyarakat melalui pelaksanaan penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka nitigasi dan penanggulangan bencana alam dan non alam.

‘Jadi, sebenarnya tanpa ada surat atau sosialisasi pun ini sudah merupakan kegiatan prioritas yang bisa dilakukan oleh Pemerintahan Desa yang ada. Tetapi, boleh saja untuk sebagai bentuk dukungan kita bisa menerbitkan surat imbauan untuk mengingatkan Desa kembali,” pungkasnya.