Membangun Literasi Positif Berdasarkan Fakta

Polisi Bakal Periksa Vadel Badjideh

FAKTAGRUP – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terus mengusut laporan yang dilayangkan artis Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan atau aborsi anaknya berinisial LM alias Lolly.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa penyelidik sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk Vadel Badjideh sebagai terlapor.

“Penyelidik sudah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan, interogasi terhadap terlapor Saudara V (Vadel Badjideh),” ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh dengan status sebagai saksi akan dilakukan pada hari Jumat (27/9/2024) lusa.

“Dijadwalkan akan dilakukan pendalaman pemeriksaan pengambilan informasi di tanggal 27 September 2024 pukul 14.00 WIB,” ungkap Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih anaknya berinisial LM, yakni Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis (12/9/2024) kemarin.

Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya itu Vadel diduga mencabuli Lolly hingga hamil. Bahkan, Vadel juga disebut memaksa Lolly melakukan abors.

“Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Dalam laporan dugaan persetubuhan dan abosri itu, kata Ade Ary, bermula dari pelapor yang merupakan orang tua mengetahui informasi dari teman anaknya berinisial C.

Adapun dalam laporan tersebut, lanjut Ade Ary, terdapat 3 orang saksi yang disertakan, yakni saksi berinisial C, D, dan Y.

“Pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor,” tuturnya.

Vadel dalam kasus tersebut dilaporkan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a juncto 45 a dan atau 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP juncto 81.