Hukum  

Dampak Lahan Tak Bersertifikat, KPK RI Jadikan Sulsel Pilot Project Reformasi Pertanahan

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari HSU Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Faktamanado.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait amburadulnya manajemen aset di Provinsi Sulawesi Selatan. Temuan terbaru mengungkap adanya 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah yang hingga kini belum mengantongi sertifikat resmi. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp27,5 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kendala administratif biasa. Dalam Rapat Koordinasi di Makassar pada Minggu (3/5/2026), ia menyebut kondisi ini membuka celah lebar bagi praktik transaksional dan korupsi. Tanpa legalitas yang kuat, ribuan lahan tersebut sangat rentan disalahgunakan oleh pihak ketiga tanpa memberikan kontribusi terhadap kas daerah.

Skor MCSP Zona Merah: Pengelolaan Aset Titik Terendah

Kekhawatiran KPK diperkuat dengan menurunnya indikator kinerja pencegahan korupsi di Sulawesi Selatan:

  • Rata-rata Skor MCSP: Dari 25 kabupaten/kota hanya menyentuh angka 61,58, yang masuk dalam kategori zona merah.

  • Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD): Mencatatkan angka terendah sebesar 46.

  • Kondisi Sistem: Lemahnya akuntabilitas serta sistem perizinan yang berbelit dan minim transparansi menjadi catatan utama.

Proyek Percontohan Reformasi Tata Ruang dan Pertanahan

Sebagai langkah konkret, KPK bersama Kementerian ATR/BPN menjadikan Sulawesi Selatan sebagai proyek percontohan untuk reformasi tata ruang dan pertanahan. Sembilan program strategis telah dicanangkan untuk membenahi karut-marut aset ini:

  1. Integrasi data pajak untuk transparansi fiskal.

  2. Percepatan sertifikasi aset guna menutup ruang gelap korupsi.

  3. Digitalisasi layanan berbasis Online Single Submission (OSS).

Budi menekankan bahwa pengamanan aset melalui sertifikasi adalah kunci utama untuk memastikan layanan publik berjalan lebih transparan dan melindungi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebocoran.

*(Drw)