Faktamanado.id – Dunia pendidikan di Kota Palembang tercoreng oleh aksi dugaan penipuan yang dilakukan seorang oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) berinisial FY. Dengan modus jasa penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran, FY diduga menggelapkan dana mencapai Rp1,1 miliar milik puluhan warga yang kini telah menempuh jalur hukum.
Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum setelah sekitar 50 orang korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan untuk membuat laporan kolektif pada Sabtu (4/4/2026). Para korban yang didampingi LBH Bima Sakti menuntut pertanggungjawaban atas dana yang telah mereka setorkan namun tak kunjung kembali hingga melewati hari raya.
Modus Catut Nama Bank Indonesia
Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, menjelaskan bahwa terlapor FY meyakinkan korbannya dengan mengaku memiliki akses khusus di Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Selatan. Kepercayaan korban muncul karena latar belakang pekerjaan terlapor sebagai seorang pendidik yang dianggap memiliki integritas tinggi.
“Kami mendampingi klien membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Korban mentransfer uang ke rekening terlapor, namun uang baru yang dijanjikan tersebut nyatanya tidak pernah ada,” ujar Conie didampingi rekannya M. Novel Suwa di Mapolda Sumsel.
Kesaksian Korban: Kerugian Ratusan Juta
Salah satu korban, Fiona, mengungkapkan kekecewaannya karena merasa dikhianati oleh gurunya sendiri. Fiona menderita kerugian hingga Rp183 juta, yang merupakan dana gabungan keluarga besar. Ironisnya, sebagian dana tersebut merupakan hasil menggadaikan aset keluarga demi mendapatkan uang pecahan baru untuk dibagikan saat Lebaran.
“Dia bilang punya kenalan dekat di BI Sumsel. Saya sempat menagih H-1 Lebaran, tapi katanya ada kendala. Sampai H+7 Lebaran saya datangi rumahnya, uang itu tetap tidak ada,” ungkap Fiona. Ia menambahkan bahwa kepercayaan tersebut terbangun karena pada tahun sebelumnya penukaran dalam jumlah kecil sempat berjalan lancar.
Aliran Dana Diduga Dialihkan
Investigasi mandiri yang dilakukan para korban mengungkap indikasi bahwa uang tersebut tidak pernah masuk ke sistem penukaran resmi Bank Indonesia. FY diduga mengalihkan dana jumbo tersebut ke pihak lain dengan skema pemotongan biaya administrasi sebesar 10 hingga 20 persen. Hingga laporan dibuat, FY dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan intensif penyidik Polda Sumatera Selatan. Polisi akan menelusuri aliran dana dan keberadaan terlapor guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi puluhan warga yang menjadi korban penipuan bermodus jasa penukaran uang ini.
*(Drw)









