Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan: KPK Panggil Kepala Kemenag Jateng dan Dirut Travel

Faktamanado.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana Korupsi Kuota Haji tambahan di Kementerian Agama. Dalam upaya menelusuri aliran dana dan penyalahgunaan wewenang, KPK memanggil dua saksi penting pada hari ini.

Dua saksi yang dipanggil adalah Saiful Mujab, yang menjabat sebagai Kepala Kemenag Jawa Tengah, dan Ali Makki, Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula ketika terjadi penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. KPK menduga adanya pembagian kuota yang dilakukan secara tidak sesuai aturan. Adanya penyimpangan ini disinyalir melibatkan kerja sama antara pihak Kemenag dan penyelenggara travel haji. Kerja sama ilegal ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kutipan Penting: KPK menduga adanya kerja sama antara pihak Kemenag dan penyelenggara travel untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1 triliun.

Fokus Pemeriksaan Kepala Kemenag Jateng

Pemeriksaan terhadap Kepala Kemenag Jateng Diperiksa KPK ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan terkait mekanisme pembagian kuota di tingkat daerah dan hubungannya dengan pihak penyelenggara haji khusus.

KPK memastikan penyidikan berjalan intensif. Sebagai barang bukti, lembaga antirasuah ini telah menyita sejumlah aset berharga, meliputi:

  • Uang tunai
  • Rumah
  • Kendaraan

Pemeriksaan saksi, termasuk Kepala Kemenag Jawa Tengah dan Dirut travel, menjadi langkah krusial untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik Korupsi Kuota Haji ini hingga tuntas.

(*Drw)