Faktamanado.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana Korupsi Kuota Haji Kemenag tahun 2023–2024. Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa Saiful Mujab, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji di Kementerian Agama.
Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/10/2025). Fokus utama penyidikan diarahkan pada penyelenggaraan haji reguler yang turut terdampak adanya manipulasi dalam pembagian kuota tambahan. Kasus ini mencuat setelah KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait kuota jemaah.
Manipulasi Kuota Tambahan Haji
Menurut KPK, masalah utama timbul saat Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah. Kuota tambahan ini seharusnya dikelola dengan aturan yang berlaku.
Kutipan Penting: Menurut KPK, tambahan kuota 20 ribu jemaah yang diterima Indonesia tidak dikelola sesuai aturan.
Aturan idealnya menetapkan bahwa pembagian kuota seharusnya dialokasikan 8% untuk haji khusus. Namun, terjadi manipulasi pembagian. Kuota tambahan tersebut malah dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai ini diduga membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi. Dugaan praktik kongkalikong ini melibatkan pejabat Kemenag dan pihak travel penyelenggara haji.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Kasus dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag ini tidak main-main. Praktik curang dalam pengelolaan dan pembagian kuota ini menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar.
- Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Pemeriksaan terhadap Saiful Mujab Diperiksa KPK menjadi langkah krusial untuk mengungkap peran mantan pejabat Direktorat Pelayanan Haji dalam skema manipulasi kuota tersebut. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini demi terciptanya penyelenggaraan ibadah haji yang bersih, adil, dan sesuai aturan bagi seluruh jemaah Indonesia.
(*Drw)