Terbit PP Baru, Koperasi Kelola Tambang Rakyat Jadi Prioritas Pemerintah

Koperasi Prioritas Izin Tambang Minerba dan Tambang Rakyat
Menteri Koprasi (Menkop) Ferry Julianto/Dok. BPMI Setpres.

Faktamanado.id, NASIONAL – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Ferry Juliantono menyampaikan kabar baik bagi lembaga ekonomi rakyat. Koperasi kini memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.

Peluang ini terbuka lebar sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Ferry menjelaskan, regulasi terbaru tersebut secara tegas memberikan ruang bagi koperasi untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam maupun batubara. Bahkan, beberapa ketentuan baru menempatkan Koperasi Prioritas Izin Tambang dalam perizinan.

Ketentuan Baru Prioritaskan Koperasi

Regulasi ini memastikan bahwa koperasi sebagai badan usaha milik rakyat mendapat kemudahan administratif dan prioritas. Ini adalah langkah besar menuju ekonomi yang lebih berkeadilan.

Berikut adalah beberapa ketentuan utama yang tertuang dalam PP 39 Tahun 2025:

  • Pasal 26C menegaskan bahwa verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi sebelum pemberian prioritas perizinan.
  • Pasal 26E menyebutkan, setelah verifikasi dinyatakan sah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan persetujuan WIUP melalui sistem OSS.
  • Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi serta usaha kecil dan menengah dapat memperoleh wilayah tambang maksimal 2.500 hektar.

“Dengan adanya PP ini, koperasi kini dapat berperan aktif dalam pengelolaan tambang mineral dan batubara. Ini langkah besar menuju ekonomi yang lebih berkeadilan,” ujar Ferry dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10).

Memperkuat Ekonomi Rakyat dan Koperasi Desa

Ferry Juliantono menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memperluas dampak ekonomi bagi masyarakat di daerah yang memiliki potensi tambang, terutama di wilayah pedesaan. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh lagi hanya berpusat pada korporasi besar, melainkan juga harus melibatkan lembaga ekonomi rakyat.

“Potensi tambang, termasuk emas dan mineral lainnya, kini bisa dikelola koperasi. Prinsipnya, hasilnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat setempat,” tegasnya.

Program Koperasi Kelola Tambang Rakyat ini akan menjadi bagian dari pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tengah digalakkan pemerintah. Program ini diharapkan mampu memperkuat peran koperasi.

Ferry juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan pengejawantahan langsung dari Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

(*Drw)